Home Hukum Kejagung Tahan Anggota DPR F-PDIP Ismael Thomas

Kejagung Tahan Anggota DPR F-PDIP Ismael Thomas

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Imael Thomas (IT), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

“Yang bersangkutan [Ismael Thomas] ditahan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 15 Agustus sampai dengan 3 September 2023,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Selasa (15/8).

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menahan Ismael Thomas di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung untuk mempercepat proses penyidikan kasus yang membelitnya.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023, tersangka IT dilakukan penahanan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan atau mantan Bupati Kutai Barat periode 2006–2016, Ismael Thomas (IT), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Tim Pidsus Kejagung menetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka setelah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup atas peran yang bersangkutan dalam penerbitan dokumen perizinan pertambangan perusahaan tersebut.

Adapun peran tersangka Ismael Thomas dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan.

“Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” ujarnya.

Kejagung menyangka Ismael Thomas melanggar Pasal 9 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut yakni “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.”

52