Home Politik 5 Rekomendasi Kebijakan Forum Titik Temu untuk Presiden Baru 2024

5 Rekomendasi Kebijakan Forum Titik Temu untuk Presiden Baru 2024

Jakarta, Gatra.com - Ketua Yayasan Nurcholish Madjid Society, Muhamad Wahyuni Nafis membacakan deklarasi atau rekomendasi hasil dari pertemuan dalam acara forum titik temu yang bertajuk Merayakan Indonesia: Suara Kultural Untuk Pemimpin Nasional 2024 yang diselenggarakan di Jakarta, Sabtu (26/8).

Wahyuni menyampaikan, rekomendasi tersebut mengenai masalah-masalah yang masih membutuhkan perbaikan, terlebih saat pergantian Pemimpin yang baru di Pemilihan Umum (pemilu) 2024 mendatang.

"Deklarasi FTT ini disampaikan demi tegaknya Indonesia sebagai Modern Nation State yang menjadi cita-cita mulia para pendidik bangsa dan negara Indonesia," katanya.

Rekomendasi yang pertama adalah, mewujudkan pendidikan yang bermutu dan merata. Di mana, Human Capital Investment atau penanaman modal manusia melalui pendidikan diyakini oleh semua ahli adalah investasi yang sangat strategis, produktif dan sangat bermakna untuk kemajuan suatu bangsa.

Karena itu kata Wahyuni pemimpin Nasional, harus memikirkan hal tersebut dengan serius dan terbebas dari kepentingan politik praktis. Keseriusan memikirkan pendidikan tertuju pada sedikitnya 3 hal, yaitu menyangkut sarana-prasarana, mutu dan pemerataan pendidikan.

Kemudian, rekomendasi yang kedua adalah menegakkan supremasi hukum dengan konsisten dan konsekuen. Menegakkan asas hukum dan keadilan adalah syarat bagi pelaksanaan Good Governance.

“Tanpa tegaknya asas hukum dan keadilan, pelaksanaan Good Governance adalah mustahil. Hal ini perlu dilakukan sebab masih adanya praktik sogok atau suap-menyuap, yang membuat masyarakat semakin kehilangan kepercayaan kepada proses penegakan hukum,” katanya.

Baca Juga: Haidar Bagir: Cak Nur Ajak Umat Islam Hijrah Dari Ketertinggalan

"Praktik dunia peradilan kita banyak yang telah terjerat oleh Jaringan penyimpangan dan manipulasi hukum yang terorganisir atau semacam organized crime, padahal kita tahu bahwa ketaatan kepada hukum dan aturan merupakan pangkal keadaban atau civility. Sebaliknya, lawless society atau masyarakat hukum rimba adalah ciri masyarakat tidak berkeadaban yang menuju kepada kehancuran," tambahnya.

Selanjutnya yang ketiga adalah, mengelola pelaksanaan konsep kemajemukan. Kemajemukan atau pluralisme umat manusia adalah suatu kenyataan yang telah menjadi kehendak Tuhan.

Wahyuni menjelaskan bahwa, menolak pluralisme adalah menolak kehidupan itu sendiri. Konsep pluralisme pada tataran praktis dipahami sebagai suatu sistem nilai yang memandang secara positif, optimis terhadap kemajemukan itu sendiri. Dengan menerimanya sebagai kenyataan dan berbuat sebaik mungkin berdasarkan kenyataan tersebut Negeri kita adalah negeri kepulauan terbesar di muka bumi.

“Ditambah agama-agama besar dunia juga ada di Indonesia. Pemerintah memiliki peran yang sangat strategis untuk menyatukan pluralisme itu dalam satu titik pertemuan, yang berpusat pada dasar negara kita yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” katanya.

Kemudian, keempat mengembangkan dan memperkuat pelaksanaan demokrasi, menjadi hal yang penting. Mengembangkan dan memperkuat demokrasi adalah dengan adanya kebebasan. Kebebasan itu yang berupa kebebasan menyatakan pendapat, berkumpul, dan berserikat.

"Harus terus dikonsolidasi agar tidak mudah tergoyahkan oleh perubahan-perubahan sosial politik yang tak terduga di masa mendatang. Secara khusus kebebasan pers dan kebebasan akademik. Secret space, masyarakat demokratis harus benar-benar dilindungi dan dikembangkan dengan tiket kesungguhan yang setinggi-tingginya. Selain itu hal terpenting lain ketika berbicara demokrasi adalah soal perlunya reformasi partai politik dan pemilu," jelasnya.

Kelima, melindungi hak asasi manusia dalam hal perlindungan hak asasi manusia atau HAM. Negara diharapkan lebih tegas bertindak terhadap warga negara yang seringkali main hakim sendiri. HAM terkadang dikalahkan hanya karena perbedaan aliran dan pemikiran.

Berbicara HAM tidak hanya berurusan dengan hidup atau nyawa, harta, dan kehormatan. Melainkan juga hak untuk hidup memandai dari aspek sandang, pangan dan papan, serta kesehatan dan pendidikan Kebebasan berpikir dan berpendapat adalah hal kehidupan keagaman yang masih sangat butuh perhatian dari pemerintah.

Istilah-istilah, seperti penodaan atau penistaan agama perlu dirumuskan secara konseptual dan praksis sehingga jelas.

"Jangan karena ada perbedaan pendapat dan pemikiran dengan mayoritas dan lembaga tertentu pelakunya serta merta dituduh sebagai penoda atau penisda agama," katanya.

39