Home Hukum Bareskrim Polri Periksa 86 Saksi dan Ahli dalam Kasus Rocky Gerung

Bareskrim Polri Periksa 86 Saksi dan Ahli dalam Kasus Rocky Gerung

Jakarta, Gatra.com –‎ Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa total 86 saksi dan ahli dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan akademisi Rocky Gerung. Adapun kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Langkah-langkah yang sudah kita laksanakan saat ini kita sudah memeriksa 73 saksi dan 13 ahli," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9).

Polri telah menerima 26 laporan polisi (LP) terhadap Rocky Gerung dari sejumlah wilayah di Indonesia. Penanganan kasus ini pun ditarik ke Baresklrim.

Dalam perkara ini, Bareskrim juga sudah melakukan klarifikasi kepada Rocky selaku terlapor pada Rabu (6/9). Pemeriksaan berjalan mulai pukul 10.00 sampai 16.45 WIB dengan 47 pertanyaan seputar laporan yang diterima Bareskrim. Pemeriksaan Rocky juga masih akan dilanjutkan pada Rabu (13/9) pekan depan.

"Sebetulnya dalam klarifikasi belum selesai, namun yang bersangkutan karena ada alasan yang bisa kita terima akan melanjutkan pemeriksaan pada hari Rabu minggu depan. Kami akan menunggu klarifikasi tersebut," ucap Djuhandhani.

Meski konten dugaan berita bohong yang diduga dilakukan Rocky memuat unsur penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, laporan dan klarifikasi tidak terkait penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Djuhandhani menegaskan, Rocky Gerung dilaporkan dan didalami terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Selain itu, menurutnya, Rocky juga diduga melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana Pasal 160 KUHP serta Pasal 45 juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA.

"Di mana keonaran itu telah timbul di beberala daerah, yaitu di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Utara, Tangerang Kota, dan Bekasi," ujar Djuhandhani.

Lebih lanjut, Djuhandhani menyebut beberapa hal yang menjadi objek permasalahan berita bohong dalam kasus ini, di antaranya ketika Rocky menyinggung soal kelapa sawit hingga China.

"Itu yang menjadi objek bahwa itu berita bohong, tentu saja ini lah yang menjadi bahan kami untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ucap Djuhandhani.

Usai memberikan klarifikasi ke Bareskrim, Rocky mengatakan, telah ditanya sebanyak 47 pertanyaan. Namun, pemeriksaan ini belum tuntas dan akan dilanjutkan pekan depan.

"Rabu depan dilanjut karena 47 kurang cukup kayanya," ujar Rocky sambil memastikan akan hadir dalam pemeriksaaan tersebut. 

Sementara itu, kuasa hukum Rocky, Haris Azhar, mengatakan, kliennya menikmati setiap pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik. Menurutnya, Rocky juga banyak menjelaskan argumentasinya yang disebut-sebut berita bohong.

"Kita cukup menikmati menjawabnya karena seputar hal-hal yang memang jadi pekerjaannya Bang Rocky Gerung. Tadi pertanyaannya masih di seputar soal kapasitas dan juga alasan-alasan di balik argumentasi," katanya.

"Yang kita belum ke soal BJG, TLL, itu belum, masih menuju ke sana tetapi tadi sebelum ke sana pun pak Rocky sudah menjelaskan banyak hal tulang berulang argumentasi yang akan nanti sampai ke soal [kata] BJG TLL" tambah dia.

Sebagai informasi, laporan ke Rocky ini imbas dari pernyataannya dalam sebuah orasi yang dinilai oleh sebagian pihak memuat unsur kebencian berbasis SARA.

Dalam orasi itu juga dinilai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan itu terkait orasinya saat acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7).

Orasi Rocky Gerung yang kontroversi itu juga sempat ditayangkan oleh akun YouTube milik Refly Harun. Rocky di situ menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun, dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata "b******" dan kata "t****" yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden.

115