Home Nasional Pemilu 142 Hari Lagi, Ketua KPU Ingatkan Penyelenggaraan Pemilu Semakin Ketat

Pemilu 142 Hari Lagi, Ketua KPU Ingatkan Penyelenggaraan Pemilu Semakin Ketat

Jakarta, Gatra.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim mengingatkan pelantikan bahwa tersisa 142 hari lagi menuju hari pemungutan suara. Itu menandakan pertanda KPU sedang dalam tahapan proses penyelenggaraan pemilu yang semakin ketat. 

“Setidaknya tahapan pemilu saat ini memasuki tahapan persiapan menuju penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR RI, DPD, DPRD Kab/Kota. Juga penyediaan pengadaan barang alat kebutuhan TPS atau logistik pemilu. Ini menunjukkan kepada kita sekalian bahwa pemilu tetap berjalan sesuai dengan perencanaan tahapan yang telah kita siapkan bersama-sama," ucap Hasyim, saat memimpin pelantikan Anggota KPU di 5 provinsi dan Anggota KPU di 12 kabupaten/kota di 4 provinsi, Minggu (24/9). 

Dalam acara tersebut hadir Anggota KPU Parsadaan Harahap, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Idham Holik, dan Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno..

Hasyim mengatakan bahwa KPU sebagai lembaga nasional dan hirarkis memiliki rentang kendali mulai dari pusat, provinsi hingga kabupaten/kota. Segala bentuk arahan dari KPU pusat harus dipatuhi oleh karena itu keseragaman pemahaman menjadi penting.

Baca Juga: KPU Diminta Jaga Independensi Jelang Pemilu 2024

“Mengingat masyarakat pemilih terlebih peserta pemilu yang menjadi fokus layanan KPU ada di setiap tingkatan baik di provinsi maupun kabupaten/kota,” katanya.

"Begitu perlakuan, tindakan kita tidak standar tentu menjadi persoalan dan kita dipertanyakan oleh berbagai macam pihak," tambah Hasyim. 

Hasyim juga meminta kepada anggota KPU yang baru dilantik untuk segera menyesuaikan diri dengan ritme penyelenggaraan pemilu, terlebih bagi yang belum pernah masuk ke dalam bagian keluarga besar penyelenggara pemilu. 

"Terutama keluarga besar KPU maka harus segera menyesuaikan kerja demikian juga bagi yang semula berasal dari anggota KPU kabupaten/kota kemudian naik tingkat di KPU provinsi juga harus mulai melakukan penyesuaian-penyesuaian terutama karena ruang lingkup tugas wewenang dan cakupan kerja semula di tingkat kabupaten kemudian menjadi di tingkat provinsi tentu saja ruang lingkup tugasnya menjadi lebih luas dan beban kerjanya tanggung jawabnya menjadi lebih luas juga," katanya.

Hasyim menambahkan bahwa di dalam kelembagaan KPU terdapat unsur anggota KPU dan juga unsur sekretariat, oleh karena itu penyesuaian-penyesuaian juga harus dilakukan baik antar sesama anggota KPU maupun sekretariat yang menjadi supporting system di dalam lembaga KPU. 

"Maka kemudian antar anggota KPU dengan sekretariat juga menjadi satu bagian organisasi yang itu bekerjanya harus sesuai dengan tugas fungsi masing-masing ruang lingkup wewenang masing-masing dan segala sesuatu yang harus dibicarakan bersama melalui mekanisme rapat pleno," kata Hasyim.

Hasyim pun berpesan, penting untuk menjadi komitmen bekerja selalu berpedoman, berpegangan kepada aturan norma yang ditetapkan di dalam peraturan perundang-undangan baik itu di tingkat Undang-undang Pemilu, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu Peraturan DKPP dan juga berbagai macam peraturan perundang-undangan lainnya. 

Baca Juga: KPU Sumbar Terima 58 Laporan Atas DCS Bacaleg Pemilu 2024

"Juga harus berpegangan berpedoman kepada kode etik penyelenggara pemilu sehingga dengan demikian kerja-kerja kita dapat terukur dapat terkontrol kita bekerja sesuai dengan jalur yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan," katanya.

Dalam acara ini juga hadir dan mengikuti jalannya pelantikan, Anggota Bawaslu Totok Hariyono serta jajaran pejabat Eselon I dan II Setjen KPU. 

Adapun KPU Provinsi yang dilantik dan diambil sumpah, yakni KPU Provinsi Sumatera Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali. Sedangkan KPU kabupaten/kota, yakni Kab Pegunungan Arfak (Prov Papua Barat), Kab Kaur, (Prov Bengkulu), Kab Barito Timur, Kab Katingan, Kab Pulang Pisau, Kab Seruyan, Kab Lamandau, Kab Murung Raya, Kab Sukamara (Prov Kalimantan Tengah), Kab Sinjai, Kab Bantaeng, Kota Palopo (Prov Sulawesi Selatan). 
 

30