Home Hukum Gugatan Usia Capres, Imparsial: MK Tak Punya Kewenangan!

Gugatan Usia Capres, Imparsial: MK Tak Punya Kewenangan!

Jakarta, Gatra.com – Mahkamah Konsitusi (MK) bukanlah pembentuk undang-undang, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan uji materi atau judicial review mengenai batas minimal usia calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres).

Demikian pandangan Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, dalam keterangan pers diterima pada Kamis (28/9). Menurutnya, itu merupakan kewenangan pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang.

Ia menjelaskan, itu sebagaimana prinsip ‘open legal policy’, yakni yang mempunyai wewenang memutuskan soal usia capres-cawapres adalah pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.

“Jadi, MK berpegang pada itu saja, MK tak punya kewenangan. Open legal policy atau kebijakan hukum terbuka adalah kebijakan mengenai ketentuan dalam pasal tertentu dalam undang-undang yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengatakan, proses pemeriksaan terhadap uji materi usia minimal capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah selesai. Katanya, putusan atas gugatan usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun itu tinggal diumumkan oleh MK.

Lantas apa putusan MK menolak atau mengabulkan, lanjut dia, dari isu yang beredar, gugatan perkara No. 29, No. 51, dan No 55 tentang syarat usia capres-cawapres minimal 35 tahun itu telah ditolak oleh MK. Namun, amar putusan itu belum dibacakan oleh MK.

Disinyalir, hal itu terjadi karena ada gugatan baru yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 11 Maret (UNS) Surakarta dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memohonkan syarat menjadi capres-cawapres adalah berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.

“Imparsial menduga gugatan tersebut terkait dengan dinamika politik praktis saat ini, di mana ada persepsi publik bahwa gugatan itu untuk meloloskan sosok tertentu, katakanlah Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka,” ujarnya.

Pihaknya mensinyalir bahwa putra sulung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kini baru berusia 35 tahun itu akan maju sebagai bakal cawapres bagi capres Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menurutnya, meskipun itu persepsi publik terkait dinamika politik praktis dan uji materi di MK, tetapi persepsi publik semacam itu juga tidak bisa disalahkan.

“Jangan sampai karena MK yang berada di ranah yudikatif mengintervensi kewenangan pemerintah yang ada di ranah eksekutif, dan DPR yang berada di ranah legislatif, lalu dituduh punya ‘hidden agenda’ (agenda terselubung) untuk meloloskan capres/cawapres tertentu,” ujarnya.

Atas dasar itu, kata dia, Imparsial meminta MK konsisten dengan prinsip “open legal policy”, sehingga menyerahkan soal batas minimal usia capres-cawapres itu kepada pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR RI.

53