Home Ekonomi Dorong Elektronifikasi Transaksi, Wapres Minta Menkeu Tambah Insentif Fiskal Pemda

Dorong Elektronifikasi Transaksi, Wapres Minta Menkeu Tambah Insentif Fiskal Pemda

Jakarta, Gatra.com - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta Menteri Keuangan (Menkeu) untuk mempertimbangkan memberikan tambahan insentif fiskal, untuk Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah berhasil dalam mendorong Elektronifikasi Transaksi Pemda dan Kebijakan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) mulai tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Ma’ruf dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), pada hari ini Selasa (3/9).

“Menteri Keuangan perlu mempertimbangkan untuk merealisasikan tambahan insentif fiskal untuk pemda,” katanya.

Wapres menjelaskan bahwa, inovasi transaksi keuangan daerah berbasis digital akan berimplikasi pada peningkatan pendapatan asli daerah, transparansi, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta pelayanan publik.

Salah satu capaian dari pemanfaatan dan perluasan digitalisasi tersebut adalah tersalurkannya bantuan sosial dengan baik yang memenuhi prinsip 6T, yaitu tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi.

“Apresiasi saya sampaikan atas capaian hasil dari pemanfaatan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah,” ungkapnya.

Baca Juga: Sukses Tekan Inflasi, Jepara Dikucur Insentif Fiskal Rp9,6 M

Untuk memperkuat kebijakan digitalisasi transaksi keuangan daerah kata Ma’ruf, ada beberapa hal yang harus dilakukan,. Yang pertama adalah meningkatkan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan guna mendorong percepatan dan perluasan digitalisasi daerah.

Kemudian yang kedua, pemda agar segera menetapkan regulasi pasca penetapan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, maupun dalam rangka penguatan kebijakan P2DD.

Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perkada Kartu Kredit Indonesia perlu segera diterbitkan untuk mendukung peningkatan kualitas belanja pemda. Mendagri dalam hal ini, membantu pemda dalam penyusunan regulasi dan pedoman, termasuk dalam pedoman APBD rutin.

Selanjutnya, yang ketiga yaitu Kepala Daerah terus berinovasi guna meningkatkan sumbangan Retribusi Daerah. K/L terkait, termasuk anggota Satgas P2DD, harus proaktif untuk mendorong inovasi sistem retribusi daerah.

“Keempat, perkuat infrastruktur untuk perluasan jaringan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar),” jelasnya.

67