Home Hukum Alasan PMKRI Pilih Peradi Otto Hasibuan untuk Kerja Sama di Bidang Hukum

Alasan PMKRI Pilih Peradi Otto Hasibuan untuk Kerja Sama di Bidang Hukum

Jakarta, Gatra.com – Pengurus Pusat (PP) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) menjajaki kerja sama di bidang hukum dengan DPN Peradi, di antaranya pelatihan edukasi hukum serta pendidikan dan pos bantuan hukum. Salah satu implementasinya adalah pelatihan paralegal.

Ketua Lembaga Advokasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) PP PMKRI, Balduinus Ventura, dalam pertemuan dengan jajaran pengurus DPN Peradi di kantor DPN Peradi, Jakarta, Rabu (4/10), menyampaikan, penjajakan kerja sama ini menindaklanjuti hasil Rakernas, salah satunya menyelenggarakan pelatihan paralegal bagi pengurus atau anggota PMKRI di 85 cabang.

Pihaknya ingin menggandeng Peradi, di antaranya sebagai pengisi atau narasumber baik dari DPC atau DPN Peradi, dalam konteks memberikan pemahaman dan pengawasan hingga pos bantuan hukum.

Untuk acara yang akan dihelat awal tahun nanti tersebut, pihaknya memilih mengajak Peradi di bawah Ketua Umum (Ketum) Prof. Otto Hasibuan karena melihat secara kritis organisasi advokat mana yang sesuai ketentuan.

Atas dasar itu, PMKRI juga menyarankan para pengurus dan anggota yang ingin menjadi advokat agar memilih Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Peradi Otto Hasibuan karena kualitas dan legalitasnya sebagaimana UU Advokat.

“Kalau mau ambil PKPA, jangan salah-salah, karena bukan sekadar ikut PKPA, lulus, sumpah, dan menjadi advokat. Bukan itu yang kita mau,” ujarnya.

Pemuda yang karib disapa Ven yang tengah mengikuti PKPA di DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) selaku salah satu cabang DPN Peradi, mengungkapkan, ditawari untuk mengikuti PKPA di sejumlah organisasi advokat, bahkan di antaranya tanpa biaya alias gratis.

“Saya bilang, mohon maaf, mana yang menurut saya bisa menjamin saya, profesi saya, masa depan. Bahkan saya ditawarin gratis oleh senior, tapi saya bilang, ini [PKPA Peradi Otto Hasibuan] pilihan saya berdasarkan pertimbangan yang kita putuskan,” ujarnya.

Hubungan Perguruan Tinggi PP PMKRI, Sultan Tuzagugu, menambahkan, pihaknya telah mendesain konsep pelatihan sekolah paralegal tersebut, di antaranya akan meminta minimal satu orang dari cabang PMKRI untuk mengikuti sekolah atau diklat paralegal tersebut.

“Mereka-mereka ini nantinya akan disebarkan di daerahnya masing-masing setelah mengikuti pelatihan paralegal ini. Selain dari beberapa wilayah dan 85 cabang, kita juga targetnya lebih intens ke daerah yang rentan dengan berbagai masalah, misalnya Kalimatan, Papua, dan NTT yang banyak kasus human trafiking,” ujarnya.

Sultan mengungkapkan, wilayah-wilayah yang rentan ini nantinya menjadi fokus pihaknya untuk menyelenggarakan pendidikan lebih intens dibanding dari beberapa daerah yang lain. “Jadi mereka kayak underbone-nya PMKRI di bidang advokasi,” katanya didampingi Raineldis Bero dari Lembaga Pemberdayaan Perempuan PP PMKRI.

Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas Firmanto Laksana Pangaribuan; Waketum Zul Armain Aziz dan Srimiguna, beserta jajarannya menyambut baik ajakan kolaborasi dari PP PMKRI.

Dwiyanto menyampaikan, pelatihan atau edukasi mengenai hukum bagi masyarakat sangat penting supaya mereka bisa melindungi dirinya sendiri ketika menghadapi masalah hukum karena dibekali informasi atau pengetahuan hukum.

“Perlu dibicarakan dan disepakati kerja samanya. Kalau bisa bikin surat saja, nanti misalkan untuk mengajar [narasumber] sesuai bidangnya,” kata dia.

Peradi mempunyai advokat-advokat andal di berbagai daerah dan disiplin ilmu yang siap dilibatkan karena ada kewajiban untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, termasuk probono bagi masyarakat kurang mampu.

Srimiguna menambahkan, Peradi juga mempunyai pakar-pakar soal perlindungan perempuan dan anak, termasuk mengenai ketentuan hukum kekerasan terhadap anak dan perempuan serta kekerasan dalam rumah tangga hingga perdagangan orang.

Sedangkan soal pemilihan PKPA, Dwiyanto mengatakan, sikap PMKRI itu merupakan keputusan tepat karena pihaknya sangat menjaga kualitas, sehingga penyelenggaraannya harus sesuai ketentuan.

“Saya apresiasi kalau mau jadi advokat yang benar, tentu harus dari awal yang benar. Jangan sampai ke mana-mana, kecuali ke PKPA Peradi,” Firmanto Laksana Pangaribuan menimpali dalam acara yang juga dihadir jajaran pengurus DPN Peradi, yakni Wasekjen Harlen Sinaga, Kabid Humas R. Riri Purbasari Dewi, Euis Mulyati, Chrisman Damanik, dan Aris Achmad/PBH Peradi.

339