Home Hukum Kapolri Instruksikan Bareskrim dan Propam Awasi Penanganan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Kapolri Instruksikan Bareskrim dan Propam Awasi Penanganan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Jakarta, Gatra.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo instruksikan Bareskrim dan Propam Polri untuk mengawasi serta mendampingi penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ditangani Polda Metro Jaya.

"Di dalam setiap tahapannya didampingi Bareskrim, Propam saya minta turun," ujar Listyo Sigit, kepada wartawan di Monumen Nasional, Jakarta, Selasa (17/10).

Dengan hal tersebut, ia berharap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian era eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditangani secara profesional.

"Yang jelas, karena kasusnya menjadi perhatian publik saya sudah perintahkan agar prosesnya harus betul-betul ditangani secara profesional," kata dia.

"Jadi itu tentunya saya minta sehingga semuanya bisa dipertanggungjawabkan," lanjut jenderal bintang empat itu.

Listyo Sigit juga sempat ditanya apakah pimpinan KPK yang dimaksud dalam kasus tersebut adalah Firli Bahuri, tapi tidak menjawab secara gamblang.

"Ya itu sangat teknis, yang jelas pesan saya dilaksanakan cermat, profesional, tidak arogan. Kami membuka ruang agar ini bisa diawasi, bisa disupervisi baik oleh KPK ataupun dari unsur eksternal lainnya," ucapnya.

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu. Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada (12/8).

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10).

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut. Setelahnya, pada (15/8) polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai (24/8). Ade mengatakan selama proses penyelidikan, ada enam orang saksi yang diperiksa mulai dari SYL sopir, ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10). Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

30