Home Politik MKMK Berhentikan Anwar Usman, Gerinda Sebut Syarat Capres-Cawapres Tetap Berlaku

MKMK Berhentikan Anwar Usman, Gerinda Sebut Syarat Capres-Cawapres Tetap Berlaku

Jakarta, Gatra.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK, Anwar Usman, diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terkait putusan syarat usia capres-cawapres.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra, Habiburokhman, menegaskan, amar putusan MK tentang syarat capres-cawapres tetap berlaku.

"Dengan adanya putusan MKMK ini menjadi terang dan jelas bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 tetap berlaku serta tidak bisa diutak-atik, baik proses, pertimbangan hukum, teknis hukum, maupun amar putusannya," kata Habiburokhman kepada wartawan pada Selasa (7/11).

"Tadi juga ditegaskan bahwa perkara Nomor 141 yang baru diregistrasi yang ingin menguji materi Pasal 169 yang telah diubah oleh Putusan Nomor 90 apapun hasilnya nanti tidak berpengaruh bagi Pemilu 2024, tetapi baru berlaku untuk Pemilu 2029," tegasnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR ini pun menyinggung adanya dugaan pembocoran informasi soal putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Dia meminta Polri menindaklanjuti hal itu secara pidana.

"Terkait adanya pembocoran informasi yang secara jelas tadi disebutkan terjadi dalam proses pemeriksaan perkara Nomor 90, kami meminta agar Polri bertindak cepat mengusut secara pidana. Siapa pun yang melakukannya harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum," kata Habiburokhman.

Diberitakan sebelumnya, MKMK membacakan putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor utama Ketua MK, Anwar Usman.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, membacakan putusan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023). Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.

MKMK mengawali pembacaan dengan menjelaskan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat. MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi ataupun meninjau kembali putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.

Putusan itu diketahui membuat warga negara Indonesia yang di bawah 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam Pemilu atau Pilkada.

56