Home Hukum TPDI dan Perekat: Manuver Anwar Usman untuk Alihkan Perhatian Publik

TPDI dan Perekat: Manuver Anwar Usman untuk Alihkan Perhatian Publik

Jakarta, Gatra.com – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara menilai bahwa sejumlah pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, merupakan manuver untuk mengalihkan perhatian publik.

Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Salestinus, di Jakarta, Jumat (24/11), menyampaikan, pascadiberhentikan dari jabatan Ketua MK, Anwar Usman masih terus bermanuver murahan yang semakin merusak marwah MK di mata publik.

“Padahal AU [Anwar Usman] seharusnya tahu bahwa pasca-Putusan MK No.90/PUU-XXI/ 2023, tanggal 16/11/2023, marwah MK berada di titik nadir kehancuran dan kini tengah dibenahi oleh Ketua MK baru Suhartoyo,” ujarnya.

Sesuai dengan temuan Perekat Nusantara dan TPDI bahwa Anwar Usman pada (8/11/2023), atau sehari setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan Putusan Pemberhentiannya dari Ketua MK, langsung menggelar Konferensi Pers di MK.

Dalam konferensi pers tersebut Anwar Usman menyampaikan keluhan, keberatan, dan sejumlah tuduhan yang diduga sebagai manuver untuk merusak marwah MK dan fitnah kepada seluruh Hakim MK sejak era Ketua MK pertama, Jimly Asahiddiqie, sampai dengan Arief Hidayat.

Dalam konferensi pers tersebut, Anwar Usman mengemukakan 17 butir pernyataan sikap, yang isinya tidak saja sebagai bentuk pembelaan dirinya, akan tetapi juga sekaligus bermaksud mendiskreditkan para mantan ketua MK berikut seluruh hakim konstitusi sejak tahun 2003 sampai sekarang.

“AU dengan enteng membawa-bawa nama Tuhan dalam soal jabatan Ketua MK, bahwa jabatan itu milik Allah SWT, sehingga tidak sedikitpun membebani dirinya,” ujar dia.

Namun, lanjut Petrus, sekarang Anwar Usman malah sebaliknya, yakni menolak Putusan MKMK tanpa dasar hukum dan terakhir menyatakan keberatan terhadap pelantikan Hakim Konstitisi Suhartoyo sebagai Ketua MK tanpa alasan hukum sama sekali.

“Apa yang dilakukan oleh AU, sebagai bagian dari kepanikan, ketidaksiapan AU saat kehilangan jabatan yang prestisius sebagai Ketua MK yang juga adalah ipar Presiden Jokowi,” ujarnya.

Petrus menyampaikan, AU nampak seperti sedang mengidap "kepribadian ganda", sehingga sikapnya selalu berubah, labil, dan cenderung tidak rasional. Sebagai contoh, ketika pada (7/11/2023), saat MKMK membacakan Putusan Pemberhentian AU dari jabatan Ketua MK, mestinya AU mengajukan banding.

“Akan tetapi, upaya banding itu sama sekali tidak dilakukan malahan AU lebih bernafsu mengumbar aib-aib MK dan memfitnah koleganya sendiri melalui apa yang disebutnya 'Trial By The Press',” ujarnya.

Petrus menyampaikan, publik nmengira-ngira, apakah AU sering beralasan karena sakit, tidak menghadiri sidang, tidak menghadiri pelantikan Ketua MK, sebagai pelaksanaan Putusan MKMK, padahal itu momen penting membangun harmonisasi antarsesama Hakim MK.

“Sebagian orang bertanya-tanya, jangan-jangan AU sedang mengalami apa yang disebut 'berkepribadian ganda' atau multiple personality disorder,” katanya.

Menurut dia, pertanyaan tersebut muncul karena AU selalu tidak konsisten pada suatu pilihan sikap, yakni di satu sisi berdalil dan mengakui bahwa jabatan itu hanya milik Allah SWT, akan tetapi pada saat yang bersamaan AU ngotot dan keberatan atas jabatan Ketua MK yang hilang dan kini dipimpin Ketua MK Suhartoyo, yang legitimasinya sangat kuat karena merupakan pelaksanaan putusan MKMK dan hasil pilihan 8 Hakim Konstitusi minus AU.

Atas dasar itu, kata dia, advokat-advokat Perekat Nusantara dan TPDI yang terdiri dari Petrus Selestinus, Erick S. Paat, Careel Ticualu, Robert B. Keytimu, Pitri Indriningtyas, Roslina Simangunsong, Paskalis A. Da Chunha, Ricky Moningka dkk melaporkan kembali AU ke MKMK agar sebelum diberhentikan dari Hakim Kosntitusi secara permanen, dinonaktifkan sementara hingga putusan MKMK definitif.

“Advokat-advokat Perekat Nusantara dan TPDI kembali melaporkan Hakim Konstitusi AU ke MK untuk segera dibentuk MKMK,” katanya.

Petrus menjelaskan, TPDI dan Perekat Nusantara melaporkan lagi Anwar Usman kerena diduga kembali melakukan Pelanggaran Berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi pasca Putusan MKMK No.2/MKMK/L/10/ 2023, tanggal 7/11/2023, yaitu penjatuhan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua MK.

82