Home Hukum Kejati Bali Tetapkan Pejabat Imigrasi Tersangka Korupsi Fast Track Bandara Ngurah Rai Hasil OTT

Kejati Bali Tetapkan Pejabat Imigrasi Tersangka Korupsi Fast Track Bandara Ngurah Rai Hasil OTT

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Kepala Seksi (Kasi) Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, HS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas fast track Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Penetapan ini setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di bandara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, dalam keterangan pers pada Kamis (16/11), menyampaikan, HS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali menemukan dua bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, dan barang bukti serta alat bukti petunjuk.

Adapun peran HS dalam perkara ini, lanjut Agus, yakni sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

“Kemudian Penyidik melakukan penahanan atas diri tersangka HS selama 20 hari berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor:1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023 di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan Denpasar,” katanya.

Kejati Bali menyangka HS melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP.

219