Home Hukum Menang PKPU, Kuasa Hukum Waskita Karya Harap Pembangunan PSN Kembali Normal

Menang PKPU, Kuasa Hukum Waskita Karya Harap Pembangunan PSN Kembali Normal

Jakarta, Gatra.com – Tim Kuasa hukum PT Waskita Karya (Persero) Tbk., mengharapkan sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tengah dikerjakan kliennya akan kembali berjalan normal setelah memenangkan salah satu gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Dengan kemenangan ini diharapkan PSN akan kembali berjalan dengan baik tanpa ada gangguan apa pun,” kata Fernandes Raja Saor, salah satu kuasa hukum Waskita Karya dari Kantor Hukum Fernandes Partnership dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (5/12).

Ia menjelaskan, majelis hakim menolak salah satu dari 7 gugatan PKPA yang diajukan sejumlah pihak kepada Waskita Karya. Putusan tersebut dalam perkara No. 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang dibacakan pada Kamis, 30 November 2023.

Ia mengungkapkan, majelis hakim dalam amar putusannya tegas menolak ?permohonan PKPU tersebut yang didasarkan ketentuan Pasal 223 Undang-Undang (UU) Kepailitan dan PKPU.

Majelis hakim menyatakan bahwa debitur merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kepentingan publik, sehingga yang dapat mengajukan PKPU adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU.

Majelis hakim berpendapat bahwa Waskita Karya selaku Termohon adalah perusahaan BUMN Persero yang sahamnya 75,35% dimiliki oleh pemerintah atau negara, sehingga tentang Status Termohon sebagai BUMN Persero ini akan dipertimbangkan Pasal 223 UU Kepailitan dan PKPU.

“Dalam hal ini yang dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (3), Ayat (4), dan Ayat (5) yaitu Kementerian Keuangan atau Atas Izin Kementerian Keuangan,” demikian majelis hakim kata Fernandes.

Berdasarkan hal tersebut, majelis hakim menyimpulkan bahwa PKPU yang diajukan Pemohon (PT Bukaka Teknik Utama Tbk) tidak memenuhi satu syarat formal yang ditentukan oleh undang-undang, sebagaimana disebutkan, yaitu Pasal 223 UU Kepailitan dan PKPU tersebut.

“Oleh karena Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formal, maka syarat-syarat materiil tidak dapat dikabulkan atau materi pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan karenakannya Permohonan Pemohon harus dinyatakan ditolak,” kata Majelis Hakim.

Fernandes menyampaikan, ditolaknya permohonan PKPU tersebut merupakan keberhasilan bersama antara Tim PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Tim Kuasa Hukumnya dalam menyusun dalil-dalil dan membuktikan fakta hukum yang sebenarnya terjadi.

“Sejak awal, tim kuasa hukum bersama Waskita Karya berkomitmen untuk memenangkan perkara tersebut. Karenanya kami mempersiapkan bukti-bukti, pengajuan saksi dan ahli, serta jawaban secara maksimal,” katanya.

Menurutnya, pertimbangan Majelis Hakim dalam menolak Permohonan PKPU merupakan salah satu dalil yang telah disampaikan dalam persidangan. Sejatinya, masih banyak fakta hukum yang telah disusun guna memperkuat kedudukan Waskita Karya.

Salah satunya, utang yang didalilkan Pemohon PKPU tidak bersifat sederhana dan tidak dapat ditagihkan, karena masih terdapat sengketa atau dispute selisih perhitungan ?terhadap utang tersebut.

“Dispute itu kemudian akan ditindaklanjuti permintaan review atas perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya.

Selain itu, lanjut Fernandes, tagihan yang didalilkan oleh Pemohon PKPU tidak bersifat sederhana karena bukan merupakan piutang yang dimiliki oleh Pemohon PKPU secara pribadi. Utang yang didalilkan juga bukan merupakan milik Termohon PKPU secara pribadi. Permohon PKPU juga tidak mengajukan kreditur lain sehingga tidak memenuhi UU Kepailitan dan PKPU.

Permohonan PKPU yang ditujukan kepada Termohon PKPU sebagai BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, berdasarkan Pasal 2 Ayat (5) UU No. 37 Tahun 2004 adalah tidak dibenarkan secara hukum.

“Selain itu, tidak dapat dilaksanakan atau dieksekusi (non executable) karena bukan merupakan semangat dari UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU,” ujarnya.

Lebih jauh Fernandes mengatakan, Putusan PKPU yang memenangkan Waskita Karya ini layak menjadi contoh terhadap perusahaan-perusahaan BUMN di masa yang akan datang, di mana dalam hal sebuah perusahaan BUMN diajukan sebagai Termohon PKPU perlu dipertimbangkan kembali karena perusahaan tersebut dibentuk demi kepentingan publik.

Ia menyampaikan, kemenangan ini membuktikan komitmen Waskita Karya dalam mendukung pembangunan yang tengah gencar dilakukan Pemerintah Indonesia. Keputusan ini juga merupakan bukti keberhasilan Waskita Karya dalam menangkis gangguan terhadap PSN.

230