Home Nasional Pilih Jalan Penyelesaian Non Yudisial, KontraS Nilai Jokowi Manipulasi Upaya Pengungkapan Kasus HAM Berat

Pilih Jalan Penyelesaian Non Yudisial, KontraS Nilai Jokowi Manipulasi Upaya Pengungkapan Kasus HAM Berat

Jakarta, Gatra.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meluncurkan laporan terkait penanganan kasus hak asasi manusia (HAM) selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam laporannya, KontraS mengatakan kalau Jokowi melakukan banyak manipulasi dalam penanganan HAM berat masa lalu.

“Rezim jokowi seakan serius menggarap pelanggaran HAM berat, tapi Presiden jokowi bersama jajarannya justru memanipulasi agenda atau proses penegakan HAM dengan kembali memunculkan tim penyelesaian non yudisial di akhir pemerintahannya,” ucap Anggota Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, dalam peluncuran laporan di Kantor KontraS, Kwitang, Jakarta, Ahad (10/12).

KontraS menilai, keberadaan tim penyelesaian non yudisial merupakan jalan pintas bagi negara dalam upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Jane menjelaskan, tim ini menunjukkan ketidakberhasilan pemerintah untuk menguak pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus pelanggaran HAM berat.

“Sebab, kalau kita lihat penyelesaian HAM berat seharusnya dilalui oleh upaya pengungkapan kebenaran atau penetapan pidana,” jelas Jane.

Dalam laporan berjudul “Catatan Hari HAM 2023: HAM Dalam Manipulasi dan Cengkraman Hegemoni Kekuasaan”, KontraS menjelaskan sejumlah kegagalan tim yudisial dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat, baik yang sudah diakui Presiden Jokowi pada awal Januari 2023.

“Pertama, kita lihat mereka sudah hampir 9 bulan tim penyelesaian non yudisial atau tim penyelesaian rekomendasi HAM (PP HAM) ini mereka menjalankan tugasnya, tapi tidak ada yang signifikan yang nampak dari kerja-kerja tim pelaksana,” ucap Jane.

Ia pun menjelaskan, sejak terbentuk, PP HAM hanya berhasil mendorong terbentuknya dua peraturan untuk penyelesaian HAM berat, yaitu Inpres No 2 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat dan Keppres 4 Tahun 2023 Tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat.

“Kita melihat pengakuan, penyelesaian, dan mekanisme dari PP HAM ini tidak ada artinya, jika tidak dibarengi dengan agenda penuntasan kasus HAM berat,” kata Jane lagi.

KontraS pun menyoroti terkait kunjungan Jokowi ke Rumah Geudong di Pidie Aceh pada akhir Juni 2023 lalu. Yang seharusnya menjadi awalan untuk memulai proses penyelesaian pelanggaran HAM berat justru dinodai dengan perobohan situs sejarah terjadinya pelanggaran HAM.

Jane menjelaskan, usai situs Rumah Geudong dihancurkan, pemerintah berjanji untuk membangun suatu memorial site. Namun, hingga saat ini, pembangunan situs ini belum dimulai.

“Kita melihat momentum ini justru dijadikan oleh presiden dan jajarannya sebagai momentum untuk mempertontonkan untuk kemudian menginjak rasa dan martabat korban itu sendiri,” kata Jane lagi

Meski tidak menyebut secara spesifik siapa korban yang dimaksud, Jane mengatakan kalau para korban juga sempat diminta untuk menceritakan pengalaman dan trauma mereka. Lalu, sebagai gantinya, para korban diberikan bantuan yang merupakan simbolis untuk membantu proses pemulihan korban.

KontraS menilai pemberian bantuan kepada para korban tidak sesuai dengan prinsip pemulihan standar hukum internasional. Jane menjelaskan, nilai bantuan yang diberikan tidak sesuai dengan kerugian yang mereka terima.

“Karena, kita bisa melihat pendistribusian dan Pemulihan yang dilakukan oleh negara yang hari ini ditempuh adalah berupa pertanian, renovasi rumah, ternak bebek, dan sebagainya,” jelas Jane lagi.

420