Home Hukum Gubernur Kepri Diperiksa Polisi Soal Honorer Fiktif Sekwan DPRD

Gubernur Kepri Diperiksa Polisi Soal Honorer Fiktif Sekwan DPRD

Batam, Gatra.com - Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad diketahui diperiksa oleh penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri selama hampir tujuh jam lamanya, Sabtu (16/12) malam.

Ansar mengaku pada awak media, dicecar sebanyak 13-14 pertanyaan oleh penyidik terkait SE pembatasan rekrutmen THL di OPD Pemprov Kepri. Meski begitu, Ia juga menjelaskan tidak mengetahui adanya honorer atau THL fiktif tersebut.

Politisi Partai Golkar ini menyatakan, poin pertanyaan masih terkait Surat Edaran (SE) tentang pembatasan atau larangan pengangkatan PTT/THL, PTK Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri, yang diterbitkan pada tahun 2021 dan 2023.

“Intinya peneriksaan itu membahas mengenai sosialisasi dan penerapan aturan yang telah dikeluarkan. Pengawasan seperti apa, rekrutmen THL di Sekwan DPRD Kepri dari tahun 2021-2023 juga dibahas penyidik sebagai materi keterangan saksi,” katanya.

Tujuan SE itu diterbitkan, kata Ansar, adalah untuk membatasi membengkaknya anggaran daerah untuk pembayaran gaji. Untuk mencegahnya, OPD hanya boleh mengganti THL dibagian yang sangat dibutuhkan, dan tidak dengan penambahan.

“Seperti apa yang ditemukan pihak kepolisian terkait honorer fiktif di Sekwan Kepri, kami tidak mendapat surat resmi dari OPD tersebut atas adanya penambahan atau pergantian THL hingga sekarang,” ujarnya, Senin (18/12). 

Terkait kasus ini, Ansar berpendapat, harusnya setiap instansi dapat tunduk dan mentaati pada SE yang notabene merujuk dari aturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Mendagri dan MenPANRB.

“Sejauh ini, tidak ada pemberitahuan apapun terkait penambahan THL di lingkungan Sekwan DPRD Provinsi Kepri secara tertulis. Kalau mereka ada komunikasi dengan OPD lain, saya tidak tahu karena tidak ada pernyataan resmi,” tegasnya.

128