Home Nasional Wapres Ma’ruf Amin Sampaikan Pesan Perbaikan Tata Kelola Pelindungan PMI

Wapres Ma’ruf Amin Sampaikan Pesan Perbaikan Tata Kelola Pelindungan PMI

Jakarta, Gatra.com - Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin hadir dalam puncak peringatan Hari Pekerja Migran Internasional (HPMI) 2023 yang digelar secara hibrida oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Tennis Indoor Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/12).

Wapres Ma’ruf Amin mengungkapkan bahwa pekerja migran Indonesia (PMI) telah memberikan kontribusi penting kepada bangsa dan negara ini sebagai penyumbang devisa terbesar kedua. Pemerintah pun terus berkomitmen memperbaiki tata kelola pelindungan terhadap PMI. Wapres pun memaparkan langkah-langkah strategis yang diperlukan.

“Pertama, seluruh instansi dan pemangku kepentingan terkait agar berkolaborasi untuk mewujudkan pekerja migran Indonesia yang berkualitas dan terampil, utamanya tersertifikasi secara internasional,” urainya.

Kedua, Wapres meminta Menteri Ketenagakerjaan dan Kepala BP2MI agar memperkuat konvergensi program pelatihan vokasi untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi PMI, khususnya keahlian dan keterampilan pekerja migran.

“Selanjutnya, sosialisasikan program dan regulasi dengan lebih baik,” sebutnya.

Wapres juga mengingatkan pentingnya inovasi dan terobosan dalam tata kelola, pengawasan, serta perlindungan PMI.

Keempat, ia berpesan secara khusus kepada para pekerja migran dan warga negara Indonesia di luar negeri untuk pandai dan bijak menyesuaikan diri. Sebab, menurut Wapres, mereka membawa citra dan nama baik bangsa Indonesia.

“Patuhi peraturan di tempat ada berdiam. Terapkan pepatah air orang disauk, ranting orang dipatah, adat orang diturut,” pintanya.

Sementara itu. Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyampaikan poin-poin yang perlu didorong oleh pemerintah dalam kerangka mewujudkan PMI yang merdeka, berdaya, dan sejahtera, antara lain pembebasan biaya penempatan PMI sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 serta pengalokasian dana abadi bagi PMI.

“Mereka boleh bekerja di luar negeri, tapi negara harus menjamin, tidak ada masalah sosial yang dihadapi oleh keluarga PMI dan tidak ada masalah pendidikan yang terputus yang dialami oleh anak-anak pekerja migran Indonesia,” ujar Benny.

Sebagai informasi, HPMI diperingati setiap 18 Desember dengan mengacu pada deklarasi Konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya melalui Resolusi Nomor 45/158 pada 18 Desember 1990 di New York, Amerika Serikat.

Konvensi tersebut diinisiasi oleh negara-negara pengirim buruh migran untuk merumuskan standar perlindungan khusus bagi buruh migran secara global.

60