Home Politik Bawaslu Jateng Putuskan Mendag, Zulkifli Hasan Tak Langgar Kampanye Pemilu

Bawaslu Jateng Putuskan Mendag, Zulkifli Hasan Tak Langgar Kampanye Pemilu

Semarang, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah memutuskan tak ada pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan.

Keputusan ini disampaikan Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jawa Tengah (Jateng), Sosiawan, dalam rilis kepada wartawan di Semarang, Kamis (4/1).

“Berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi yang dilaksanakan Bawaslu Jateng tak ditemukan adanya usnur pelanggaran kampanye Pemilu yang dilakukan Zulkifli Hasan,” katanya.

Menurut Sosiawan, Bawaslu Jateng telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu dalam rekaman video Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan saat menghadiri kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Semarang, 19 Desember 2023.

Dalam video tersebut Zulkifli Hasan sedang memberikan sambutan dengan isi yang disimpulkan sebagai berikut bahwa setelah membaca Alfatihah pada salat maghrib ada yang diam tanpa mengucapkan “amin”.

Pada saat membaca tahiyatul akhir yang seharusnya mengangkat satu jari (telunjuk), namun sekarang mengangkat dua jari yakni jari telunjuk dan jari tengah.

“Kami memandang terdapat potensi persoalan hukum dalam peristiwa tersebut berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pada Pasal 280 ayat (1) huruf c pada UU Pemilu tersebut mengatur bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta Pemilu lain,” ujarnya.

Bawaslu Jateng, lanjut Sosiawan kemudian melakukan penelusuran untuk mencari kebenaran dari kejadian tersebut dengan melakukan klarifikasi sejumlah saksi.

Hasilnya didapati fakta kegiatan Rakernas DPP APPSI dilaksankan di Hotel MG Setos Semarang pada tanggal 19 Desember 2023 dengan mengundang Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu.

Pasalanya, kegiatan Rakernas DPP APPSI pada 19 Desember 2023 tidak masuk dalam salah satu bentuk ataupun metode kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 275 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 26 Ayat (1) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam penyampaian sambutan yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya penyampaian visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pengertian kampanye pada Pasal 1 angka 35 UU Nomor Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sehingga kegiatan tersebut tidak masuk dalam pengertian kampanye Pemilu.

“Karena bukan kegiatan kampanye, secara mutatis mutandis Pasal 280 Ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak dapat dikenakan dalam perkara ini dan tidak perlu dikaji keterpenuhan unsurnya,” ujar Sosiawan.

172