Home Politik BBHAR PDIP Minta Bawaslu Tanggap dan Sigap Jaga Integritas Pemilu

BBHAR PDIP Minta Bawaslu Tanggap dan Sigap Jaga Integritas Pemilu

Jakarta, Gatra.com – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan meminta Baswaslu RI tanggap dan sigap dalam menikdak dugaan pelanggaran demi menjaga integritas Pemilu 2024.

BBHAR PDIP menyampaikan hal tersebut setelah melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke Bawaslu RI.

Pelaporkan tersebut atas dugaan Prabowo-Gibran menggunakan visual peresmian sumber air bersih yang menggunakan anggaran Negara sebagai media dan alat kampanye pasangan capres-cawapres tersebut.

Adapun bukti yang diserahkan dalam laporan tersebut ialah video dengan durasi 47 detik yang diposting oleh akun resmi Partai Gerindra (@Gerindra) di media social X (dahulu Twitter) yang menginformasikan peresmian bantuan sumber air bersih oleh Prabowo Subianto, dengan mencantumkan logo Partai Gerinda di sudut kiri dan logo Prabowo-Gibran di sudut kanannya.

Sekretaris BBHAR PDIP, Yanuar P. Wasesa, dalam keterangan pers diterima pada Sabtu (6/1), menyampaikan, ?pada logo Prabowo-Gibran tersebut secara visual merupakan ajakan dan insinuasi yang membuat seolah-olah program yang dibiayai oleh negara tersebut, dibuat oleh salah satu pasangan calon.

Menurutnya, hal itu terutama dalam caption video tersebut disebutkan nama Prabowo secara pribadi bukan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertahanan (Menhan). Demikian pula dengan program bantuan tersebut tidak dijelaskan secara eksplisit sebagai bagian dari program pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Ia menyampaikan, perbuatan mempolitisasi program pemerintah untuk menguntungkan salah satu paslon dalam masa kampanye secara terang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan kepemiluan.

Anggota BBHAR PDIP, Sopharmaru Hutagalung, menyampaikan, fenomena tersebut merupakan akibat dari benturan kepentingan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Prabowo Subianto yang masih memegang jabatan strategis sehingga rentan berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Bendahara BBHAR PDIP, Erna Ratnaningsih, menambahkan, Prabowo Subianto saat ini memiliki dua kualifikasi secara subjek, yakni sebagai Menhan dan capres yang berdasarkan undang-undang (UU) memiliki demarkasi yang tegas dan apabila tidak berhati-hati bisa berdampak pada misleading informasi publik serta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar aturan pemilu.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, berpendapat jika program Pemerintah yang dibiayai oleh APBN dilaksanakan pada saat kampanye oleh pasangan calon presiden tertentu, termasuk dilakukan presiden yang anaknya menjadi cawapres, maka tidak bisa tidak hal itu akan dipahami sebagai bagian kampanye pasangan calon tertentu.

Pasalnya, lanjut dia, menjadi sesuatu perbuatan yang menggambarkan bahwa pemerintah tidak netral dan kalau itu dipandang sebagai bagian program pemerintah yang dilaksanakan pasangan tertentu, tidak bisa lain jika ditafsirkan sebagai pemihakan atau menjadi money politic jika dibantah sebagai program pemerintah.

Atas dasar itu dan beberapa dugaan pola ketidaknetralan yang terjadi di berbagai daerah, BBHAR PDIP meminta Bawaslu RI untuk tidak berdiam diri. Bawaslu harus menguatkan sistem mekanisme temuan pelanggaran agar Pemilu 2024 yang dimulai oleh fenomena rangkaian pelanggaran etika tersebut, angka partisipasi dan berkualitas pelaksanaannya berlangsung jurdil dan demokratis.

70