Home Nasional PBNU Bentuk Majelis Tahkim untuk Selesaikan Sengketa Internal, Keputusannya Bersifat Final dan Mengikat

PBNU Bentuk Majelis Tahkim untuk Selesaikan Sengketa Internal, Keputusannya Bersifat Final dan Mengikat

Yogyakarta, Gatra.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membentuk Majelis Tahkim sebagai sebuah institusi untuk menyelesaikan sengketa internal NU. Pembentukan ini tindak lanjut dari Peraturan Perkumpulan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.

"Majelis Tahkim itu adalah satu institusi baru di bawah PBNU yang dibentuk berdasarkan mandat Peraturan Perkumpulan tentang Majelis Tahkim (Penyelesaian Perselisihan Internal) yang diputuskan di Konbes tahun 2023, September lalu di Pondok Gede," kata Wakil Ketua Umum PBNU H Amin Said Husni di Yogyakarta, Selasa (30/1).

Pembentukan majelis baru ini salah satu hasil Konferensi Besar NU dalam rangkaian kegiatan Harlah ke-101 NU yang dipusatkan di Yogyakarta.

Amin menjelaskan bahwa PBNU atas keputusan Rapat Gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah pada Desember 2023 lalu membentuk tim guna mendaftar nama yang diajukan untuk menjadi pengurus Majelis Tahkim. Mereka terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, dan anggota.

"Ketuanya adalah KH Miftachul Akhyar. Beliau merangkap juga sebagai anggota. Dan sekretarisnya adalah Dr KH Abdul Ghofur Maimoen yang juga merangkap sebagai anggota, dibantu oleh beberapa wakil ketua, dibantu juga oleh beberapa wakil sekretaris dan beberapa anggota," katanya.

Majelis Tahkim ini, jelas Amin, mendapatkan kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perselisihan internal yang terjadi di lingkungan Nahdlatul Ulama. Hal tersebut berlaku untuk kepengurusan NU dan badan otonom di semua tingkatan.

Amin juga menyebut bahwa Majelis Tahkim ini bersifat pasif. Artinya, persidangan Majelis Tahkim dilakukan saat ada permintaan penyelesaian sengketa.

"Majelis Tahkim akan bersidang hanya manakala ada permohonan penyelesaian-penyelesaian sengketa atau perselisihan yang diajukan oleh pihak-pihak yang berselisih dari lingkungan Nahdlatul Ulama," ujarnya.

Teknis penyelesaian sengketa melalui Majelis Tahkim ini akan diatur dalam hukum acara yang diputuskan dalam bentuk Peraturan PBNU, seperti cara mengajukan permohonan, pelaksanaan persidangan, hingga perihal pengambilan putusan.

Namun, prinsip-prinsip umumnya sudah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.

Amin menyebut, misalnya, sengketa atau perselisihan di lingkungan NU itu hanya bisa diproses melalui Majelis Tahkim dan tidak boleh dibawa ke pengadilan umum.

Majelis Tahkim hanya ada di tingkat pusat dan keputusannya bersifat final dan mengikat. "Hanya ada satu tingkatan Majelis Tahkim, yaitu di tingkatan pusat. Tidak ada di bawahnya dan putusan dari bersifat final. Artinya tidak ada banding ataupun kasasi atau semacam itulah. Jadi sekali putus itu bersifat final," pungkasnya.

49