Home Regional Guru PPPK Nyaleg Golkar di Karanganyar, Terancam 1 Tahun Penjara

Guru PPPK Nyaleg Golkar di Karanganyar, Terancam 1 Tahun Penjara

Karanganyar, Gatra.com - Tarno, guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, terancam hukuman penjara 1 tahun dalam kasus tindak pidana Pemilu. Perkaranya kini ditangani Polres Karanganyar.

Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti mengatakan, Gakkumdu melimpahkan perkara itu ke Polres pada 31 Januari 2024. Seiring hal itu, penyidik Polres meminta keterangan para saksi yang juga sudah ditanyai Bawaslu, untuk mengklarifikasi.

Antara lain Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, koordinator wilayah Disdikbud di Ngargogoso, dan Ketua DPD Golkar Karanganyar. Dalam kasus ini, Tarno yang berstatus ASN nekat nyaleg hingga lolos DCT.

Setelah ketahuan, KPU mencoretnya meski nantinya nama Tarno tetap tercetak di surat suara DPRD Karanganyar. "Hasilnya, Bawaslu menduga ada tindak pidana Pemilu yang dilakukan saudara Tarno. Sehingga kami bersama Gakkumdu melimpahkannya ke kepolisian," katanya, Senin (5/2).

BAP yang diajukan penyidik tidak jauh berbeda dengan yang diberikan Bawaslu. "Hasil pemeriksaan kami, bahwa perkara Tarno melanggar pasal 494 junto 280 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ungkap Nuning. 

Dalam peraturan tersebut, setiap pelaksana atau tim kampanye Pemilu yang melanggar larangan dipidana kurangan paling lama satu tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.

Nuning mengatakan pelimpahan kasus pelanggaran pemilu ke penyidik Polres Karanganyar merupakan kali pertama di Kabupaten Karanganyar dalam Pemilu 2024 ini. Penyidik memiliki waktu 14 hari sebelum dinyatakan berkas dinyatakan lengkap atau P21.

288