Home Pemilu 2024 Bawaslu Jateng Rekomendasikan PSU di 26 TPS di 13 Kabupaten dan Kota

Bawaslu Jateng Rekomendasikan PSU di 26 TPS di 13 Kabupaten dan Kota

Semarang, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah merekemondasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 26 tempat pemungutan suara, karena terjadi pelanggaran saat pencoblosan Pemilu 2024.

Komisioner Bawaslu Jawa Tengah (Jateng), Sosiawan menyatakan, PSU tersebut dilakukan 26 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 13 kabupaten dan kota.

“Kami secara resmi sudah menyampaikan rekomendasi PSU di 26 TPS ini kepada KPU Jateng pada tanggal 15 Februari 2024 untuk ditindaklanjuti,” katanya kepada wartawan di Semarang, Jumat (16/2).

Rekomendasi PSU ini, lanjut Sosiawan berdasarkan laporan dari anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang menemukan pelanggaran yang dilakukan Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) saat pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu.

Pelanggaran itu antara lain, pemilih dari luar kota yang masuk dalam daftar pemilih tambahan, mastinya hanya dapat dua kartu suara yakni Pilpres dan DPD, tapi diberikan lima kartu suara. Ada pula KPPS yang sudah membuka kotak suara sebelum pukul 07.00 WIB sesuau dengan ketentuan yang berlaku, tanda adanya para saksi.

Selain itu ada juga pemilih yang mencoblos hanya menggunakan kartu e-KTP, padahal tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) dan  bukan warga di lokasi TPS serta tidak masuk kategori DPTb maupun DPT khusus.

“Pelaksanaan PSU tidak dilakukan untuk semua surat suara, tapi sesuai dengan kasus di masing-masing TPS,” ujar Sosiawan.

Menurut Sosiawan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan PSU adalah 10 hari dari pencoblosan Pemilu pada 14 Februari 2024.

“Kami minta pelaksanaan PSU di 24 TPS itu digelar pada 18 Februari mendatang pada hari libur, supaya pemilih bisa datang," pintanya.

Pelaksanaan PSU imbuh Sosiawan dilakukan oleh semua pemilih yang terdaftar dari DPT di TPS bersangkutan, tanpa ada pemilihan penambahan dan susulan, dengan menghadirkan para saksi peserta pemilu.

“KPU wajib melaksanakan rekomendasi PSU ini,” tandasnya.

Berikut daftar PSU di 24 TPS di 13 kabupaten dan kota di Jawa Tengah:

1. Kabupaten Jepara 1 TPS

2. Kabupaten Purbalingga, 1 TPS

3. Kabupaten Rembang, 4 TPS

4. Kabupaten Sragen, 1 TPS

5. Kabupaten Sukoharjo, 1 TPS

6. Kabupaten Tegal 1 TPS

7. Kabupaten Magelang 4 TPS

8. Kabupaten Kebumen 1 TPS

9. Kabupaten Boyolali 4 TPS

10. Kabupaten Purworejo 1 TPS

11. Kota Tegal 1 TPS

12. Kabupaten Pemalang 4 TPS

13. Kabupaten Wonosobo 2 TPS.

106