Home Hukum Polisi Tetapkan Kades Karanganom Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Pengadaan Sapi

Polisi Tetapkan Kades Karanganom Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Pengadaan Sapi

Purworejo, Gatra.com - Kasus penipuan dan penggelapan sapi yang diduga dilakukan oleh Kades Karanganom, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah telah ditingkatkan ke penyidikan.

Gelar perkara kasus tersebut telah dilaksanakan tanggal 7 Februari 2024. Sedangkan penetapan tersangka dilakukan tanggal 16 Februari 2024, usai Pemilu Tahun 2024.

Kapolres Purworejo AKBP Ekos Sunaryo melalui Wakapolres Kompol Fadli menerangkan bahwa, surat panggilan kepada Guntoro sebagai tersangka telah diantar ke rumah. Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat, sehingga surat panggilan tersebut dititipkan ke perangkat desa.

"Kasus penipuan dan penggelapan pembelian sapi ini masuk di pidana umum (pidum). Untuk kasus tindak pidana korupsinya (Tipikor) dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) juga sudah dilaporkan," jelas Kompol Fadli didampingi KBO Satreskrim, Iptu Tri Atmoko, di ruang kerjanya, Senin (19/02).

Wakapolres kemudian menjelaskan kronologi kasus ini, Bulan Februari 2022 lalu, tersangka Guntoro menemui Winarto (korban).

"Dalam pertemuan tersebut, Tersangka yang menjabat sebagai Kades Karanganom mengatakan kalau Pemdes Karanganom ada kegiatan pengadaan sapi untuk bantuan warga. Anggarannya dari Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2022 dengan nilai anggaran sebesar Rp120 juta untuk pembelian 7 ekor sapi. Tersangka menjanjikan, satu minggu setelah sapi dikirim, DD akan cair dan akan segeta dibayar. Sehingga korban percaya dan menyanggupi," terang Wakapolres.

Akan tetapi, saat Tersangka menjanjikan hal tersebut, kegiatan pengadaan sapi belum dianggarkan dalam APBDes Karanganom TA 2022. Menurut korban Winarto, 7 ekor sapi dengan harga Rp120 juta terlalu mahal, dia takut dikomplain oleh warga.

Sehingga akhirnya mulai hari Rabu hingga minggu (16-20 Feruari 2022), korban mengirimkan 9 ekor sapi ke Desa Karanganom dan diterima oleh Tersangka Guntoro.

Ternyata sampai satu tahun berlalu, korban belum juga menerima pembayaran. Kemudian ketika sapi akan diambil kembali, hanya tinggal 4 ekor.

Lima ekor sapi lainnya ternyata telah dijual atas perintah Tersangka Guntoro tanpa sepengetahuan korban. Dalam Perdes Karanganom Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan APBDes Karanganom TA 2022 maupun Perubahan RAB DD TA 2022 nilai anggaran kegiatan Pengembangan Pembibitan dan Budidaya Pertanian/Peternakan sebenarnya adalah Rp60.868.000 untuk pengadaan 5 ekor sapi betina. Bukan sejumlah Rp120 juta untuk pengadaan 7 ekor sapi.

Dana Desa Tahap II Desa Karanganom TA 2022 pada tanggal 6 September 2022 sebesar Rp146.215.800,00 sudah diambil dari Rekening Bank Jateng atas nama RKD (Rekening Keuangan Desa) Karanganom.

Namun setelah cair, dana yang peruntukan untuk kegiatan pengadaan sapi tidak diserahkan oleh Guntoro kepada Winarto. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp85 juta.

Hingga berita ini ditulis, pengacara Tersangka Guntoro yang dihubungi melalui aplikasi pesan belum memberikan respons.

411