Home Pemilu 2024 Bawaslu NTB Rekomendasikan 53 TPS di NTB dilakukan PSU, Terbanyak di Bima

Bawaslu NTB Rekomendasikan 53 TPS di NTB dilakukan PSU, Terbanyak di Bima

Mataram, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB akan merekomendasikan sebanyak 53 tempat pemungutan suara (TPS) di delapan kabupaten/kota di NTB, untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

“Saat ini, pihak KPU tengah mempelajari dasar rekomendasi perbaikan dari Bawaslu untuk kemudian melaksanakan PSU. Setelah disampaikan oleh PPS, nanti dipelajari oleh KPU, cocok tidaknya untuk dilakukan PSU. Kalau KPU merekomendasikan untuk dilakukan PSU dengan alasan yang mendasar. Bahkan di beberapa TPS seperti di Kabupaten Dompu tengah berlangsung,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu NTB, Hasan Basri kepada sejumlah media di Mataram, Selasa (20/2).

Hasan Basri menambahkan, ada delapan kabupaten/kota yang berpotensi melaksanakan PSU antara lain Kota Mataram dengan enam TPS yang sudah disampaikan saran perbaikannya dan ditunggu tindak lanjut dari KPU. Kemudian, Sumbawa sebanyak enam TPS yang masih ditunggu polanya. Lalu, Lombok Utara satu TPS yang rencananya akan dilakukan PSU pada Rabu (21/2).

“Lombok Timur ada dua TPS, Lombok Tengah terdapat dua TPS, Kota Bima satu TPS, Dompu  satu TPS. PSU terbanyak akan dilaksanakan di Kabupaten Bima sebanyak 34 TPS di Kecamatan Parado. Hal ini imbas pembakaran yang dilakukan oleh salah satu oknum peserta Pemilu,” ungkapnya.

Sementara itu, di Lombok Timur saran perbaikan masih dibahas oleh KPU, karena masa jabatan KPU-nya akan segera berakhir. Lombok Tengah informasinya masih sedang dikoordinasikan.

"Artinya Sarper sudah dikoordinasikan. Ini KPU masih mempelajari. Dompu sekarang satu TPS sedang dilakukan (PSU) dan di Sumbawa dua TPS," katanya.

Hasan Basri menambahkan, PSU dapat dilakukan apabila memenuhi unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 372 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum. Di antaranya terjadi bencana alam atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU NTB, Halidy menambahkan, dari delapan daerah yang disarankan Bawaslu, baru empat Kabupaten/Kota yang resmi akan melaksanakan PSU. Di antarannya Kabupaten Dompu, tepatnya TPS 14 di Desa Pekat, Kecamatan Pekat pada 19 Februari 2024. Lalu di Kabupaten Lombok Utara, TPS 12 Desa Sigar Penjalin, Kecanatan Tanjung pada 21 Februari 2024 nanti.

Sementara di Lombok Timur, PSU akan dilaksanakan di TPS 14 Terara, Lando pada 23 Februari 2024. Selanjutnya Kabupaten Sumbawa di TPS 15 dan 41 Labuhan Sumbawa, TPS 16 Karang Dima, TPS 4 dan 7 Kerato serta TPS 11 Stowe Brang pada 24 Februari 2024.

134