Home Pemilu 2024 Minta Anies Tunjukan Bukti Konkrit Kecurangan Pemilu,, Nusron : Lima Tahun Tak Akan Selesai

Minta Anies Tunjukan Bukti Konkrit Kecurangan Pemilu,, Nusron : Lima Tahun Tak Akan Selesai

Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) nomor urut dua Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, meminta capres nomor urut satu Anies Baswedan untuk menunjukkan bukti konkret terkait dugaan masalah terbesar terjadi sebelum masa pemungutan suara. Namun, Nusron ragu Anies bisa membuktikannya.

"Jadi teman-teman yang lain itu jangan hanya menuduh ada kecurangan berdasarkan rumor, kabar burung. Yang namanya kecurangan dalam pemilu itu adalah bagian dari kriminal dan kriminal itu bagian dari tindak pidana pemilu," ujar Nusron di kutip Kamis, (22/2).

Nusron mengatakan pihak yang berbicara terkait kecurangan harus bisa membuktikan data yang valid. Ia mengatakan bukti tersebut harus menjelaskan secara terang benderang.

"Jadi pihak-pihak yang menuduh adanya kecurangan itu harus mampu membuktikan kejelasan, bukti-bukti yang terang benderang melebihi terang benderangnya cahaya matahari, apalagi cahaya lampu, itu harus lebih terang benderang," kata dia.

Ia kemudikan menyinggung beberapa perhitungan cepat (quick count) lembaga survei yang menempatkan Prabowo dan Gibran di posisi pertama.

Nusron mengatakan perolehan suara yang cukup jauh antara Paslon 02 dan 01 mesti dipertangungjawabkan dari masing-masing TPS.

"Kalau jaraknya 30 persen bahkan 24 (quick count Paslon satu) ya kan, ini (Paslon dua) 58% itu 24%, 34 persen (jaraknya) itu berarti harus mampu membuktikan 320 ribu TPS ada kecurangan di 320 ribu TPS, dari 824 ribu TPS. Membuktikan satu kecurangan di TPS saya sudah berhasil hari ini, di Tapanuli Tengah, itu baru satu TPS," ujar Nusron.

"Lah, kalau menuduh ada kecurangan secara ini buktikan 320 ribu TPS, gelar satu per satu, saya yakin sampai 5 tahun itu tidak akan selesai. Sehingga sampai lima tahun ke depan pemerintahannya sudah selesai, itu belum tentu terbukti itu. Nah, ini karena apa? Karena namanya tindak pidana kejahatan, tindak kriminal ya harus dengan terang benderang," sambungnya.

 

43