Home Hukum Firli Tak Kunjung Ditahan, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Bersurat ke Kapolri

Firli Tak Kunjung Ditahan, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Bersurat ke Kapolri

Jakarta, Gatra.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi bersurat ke Kapolri agar turun tangan terkait proses hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Sebab, hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Firli belum ditahan oleh Polda Metro Jaya.

“Surat ini berisi imbauan permintaan dan permohonan kepada Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini ya Kapolri,” ujar Mantan Ketua KPK Abraham Samad saat ditemui di Mabes Polri Jumat (1/3).

Samad meminta kepada Kapolri untuk sesegera mungkin melakukan penahanan kepada Firli Bahuri dan untuk sesegera mungkin menyelesaikan proses-proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, menurut Samad, Firli Bahuri perlu ditahan karena kejahatannya termasuk kategori yang memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Walaupun ada alasan-alasan subjektif yang bisa digunakan penyidik untuk dilakukan penahanan atau tidak.

"Tapi kalau kita lihat di KUHP, pasal-pasal yang dilakukan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, itu yang pertama," ungkap Abraham.

Terlebih, jelas Samad, Firli sudah seharusnya ditahan bila mengacu pada asas hukum quality before the law. Agar masyarakat melihat asas itu diterapkan karena semua sama kedudukannya di depan hukum.

"Karena konsekuensinya kalau Firli tidak ditahan, maka masyarakat akan punya kepercayaan yang kurang terhadap penegakan hukum. Mereka melihat kalau masyarakat biasa yang disidik oleh Kepolisian itu cepat-cepat ditahan. Tapi kalau Firli Bahuri dia Mantan Ketua KPK itu diberikan privilege keistimewaan-keistimewaan. Sehingga beliau tidak dilakukan penhanan," bebernya.

Persepsi seperti itu dinilai bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan juga bisa menimbulkam ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Apalagi, kata dia, perbuatan yang dilakukan Firli sangat berbahaya.

"Karena ini adalah kejahatan yang kita paham bersama bahwa yang dikenakan adalah pasal pemerasan, kalau di dalam Undang-undang KPK termasuk salah satu jenis kejahatan korupsi yang paling tinggi levelnya, paling sadis," pungkas Abraham.

Mantan Ketua KPK itu, menambahkan kasus Firli Bahuri ini sudah cukup lama, yakni memasuki hari ke-100 pascaditetapkan sebagai tersangka. Namun, masih jalan di tempat.

"Kenapa kita katakan berjalan ditempat, karena sampai hari ini kita lihat nggak ada progres yang menunjukan kemajuan yang signifikan, misalnya harusnya dilakukan penahanan," kata Abraham

Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), YLBHI, IM57+ Institute, PBHI, Themis Indonesia, Transparency International Indonesia, dan PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas. Kemudian juga LBH Muhammadiyah, Auriga, KontraS, AJI, serta PSHK.

Surat untuk Kapolri ini disampaikan lewat Sekretariat Umum (Sekum) dan diterima dengan nomor: 60/SK/ICW/III/2024. Surat ini perihal permintaan pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan korupsi Firli Bahuri.

Sebleumnya, Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, (23/11). Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

48