Home Pemilu 2024 PKB Kota Semarang Tolak Tandatangani Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024

PKB Kota Semarang Tolak Tandatangani Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024

Semarang, Gatra.com - Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kota Semarang menolak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 yang dilakukan KPU Kota Semarang.

Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB Kota Semarang, Antoni Yudha Timor menyatakan, alasan menolak menandatangani hasil rekapituasi KPU karena menemukan sejumlah ketidaksesuaian hasil perolehan suara di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).

“Kami akan melaporkan kasus ini ke Bawaslu, sebagai tindak lanjut setelah PKB tidak menandatangani dokumen hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Kota Semarang,” katanya, Senin (4/3).

KPU Kota Semarang telah merampungkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di Gedung Moh Ihsa Balaikota Semarang, Minggu (3/3) malam.

Hasilnya PDIP meraih 64.892 suara, Gerindra dengan 31.674 suara, PSI dengan 22.170 suara, PKS dengan 17.915 suara, PKB dengan 16.836 suara, Golkar dengan 13.121 suara, Demokrat 12.804 suara, Nasdem dengan 6.393 suara, PAN dengan 6.368 suara, dan PPP dengan 5.028 suara.

Lebih lanjut, Antoni menyatakan menemukan beberapa TPS terjadi perbedaan angka perolehan antara data yang dipegang saksi PKB dengan hasil rapat rekapitulasi PPK Tembalang.

Dia menyebutkan di TPS nomor 29 Kelurahan Tandang, dokumen C1 hasil pemilu yang dipegang saksi PKB memperoleh 14 suara, tapi dapam formuli D hasil rekapitulasi PPK Tembalang ditulis 8 suara.

Demikian terjadi di TPS 03 Kelurahan Sendangmulyo, PKB memperoleh 16 suara di dokumen C, namun menjadi 6 suara di dokumen D hasil Rekapitulasi PPK Tembalang.

"Kami juga menemukan ada perubahan hasil suara partai tertentu. Di TPS 31 Sendangguwo, suara partai tertentu tersebut adalah 32 di dokumen C1 hasil namun menjadi 42 di dokumern D hasil. Jadi, partai tertentu diduga mendapat tambahan, sementara partai kami mengalami pengurangan,” sebutnya.

Antoni menambahkan dalam rapat pleno rekapitulasi KPU, Minggu (3/3), telah meminta penghentian alias skorsing untuk melakukan pemeriksaan atas keberatan PKB.

Bawaslu menyetujui permintaan itu, namun pemeriksaan dilakukan KPU dengan membandingkan foto C1 Plano yang hanya ditampilkan di layar monitor di ruang rapat.

“Kami akan meminta Bawaslu memerintahkan KPU Kota Semarang membuka kotak suara, untuk dilakukan penghitungan ulang. Karena cara pembuktian dengan menampilkan foto saja, tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahan,” ujarnya.

Sementara, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom kepada wartawan menyatakan kasus perbedaan hasil suara yang dilaporkan terjadi di Kecamatan Tembalang telah diselesaikan pada rekapitulasi suara.

“Hasil rekapitulasi suara tingkat kota sudah selesai pada pukul 23.00, Minggu (3/3). Alhamdulillah, semua sudah menerima hasilnya, termasuk ada yang bertanya angkanya berkurang dari mana kami buka planonya untuk tiap-tiap TPS. Sebenarnya proses itu sudah dilakukan di PPK kecamatan,” tuturnya.

Selanjutnya, imbuh Henry, pohaknya menyerahkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 Kota Semarang kepada KPU Provinsi Jawa Tengah.

“Kalau ada ketidaksesuaian masih sangat mungkin di tingkat provinsi. Kalau tidak puas masih ada ranah mengunggat ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.

57