Home Hukum Firli Bahuri Masih Berkeliaran, Kapolri Takut?

Firli Bahuri Masih Berkeliaran, Kapolri Takut?

Jakarta, Gatra.com- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum juga ditahan.

Belakangan ini beberapa elemen masyarakat mempertanyakan mengapa Firli belum juga ditahan. Apakah Kapolri takut? Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, pemeriksaan masih terus berjalan. Ia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Oh, kan pemeriksaan masih berjalan. Saya kira Polda Metro tentunya melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru. Ya kita hargai saja. Tapi yang pasti mereka serius," kata Listyo dikutip Selasa, (5/3).

"Ya, kan prosesnya berjalan," lanjut Sigit. Dalam kasus ini, Firli ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dengan jeratan Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.

Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.

Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, (22/1). Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.

Firli sejauh ini belum ditahan oleh penyidik. Padahal dia sudah menyandang status tersangka selama 3 bulan. Isu mencuat, kalau kasus ini jalan di tempat.

Berkas perkara Firli ini sudah sempat diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun dikembalikan karena dinyatakan belum memenuhi syarat. Setidaknya proses itu telah terjadi sebanyak 2 kali.

Terkini, Polda Metro pun mengaku sudah melengkapi keperluan berkas dari para saksi terkait. Namun, polisi belum mendapatkan keterangan tambahan dari Firli yang telah mangkir 2 kali dalam pemenuhan berkas perkara yang terbaru.

143