Home Regional Panas! Ribuan Perangkat Desa dan Kades di Purworejo 3 Bulan Belum Terima Siltap

Panas! Ribuan Perangkat Desa dan Kades di Purworejo 3 Bulan Belum Terima Siltap

Gatra.com - Ribuan perangkat desa dan ratusan Kades di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, sudah tiga bulan tak menerima gaji atau penghasilan tetap (Siltap). Besaran honor mereka bervariasi, untuk Kades per bulan Rp2,5 juta, Sekdes Rp2,2 juta sedangkan perangkat desa lainnya menerima Rp2,08 juta.

Jika Rp2,08 juta dikalikan jumlah anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Purworejo yang berjumlah sekitar 5 ribu orang maka jumlah uang yang masih 'mandheg' kurang lebih Rp10,4 miliar. Berarti, sela tiga bulan, hak perangkat desa yang belum dibayarkan oleh Pemkab Purworejo sejumlah Rp30, 12 miliar.

Ketua PPDI Kabupaten Purworejo, Erwan W. Ashari, mengatakan bahwa sebenarnya pencairan Siltap ini masalah 'klasik'. Karena sejak masih belum bernama Siltap, menurut Erwan, asalkan itu berkait dengan honor perangkat desa selalu sulit, apalagi sekarang ketika besarannya yang cukup lumayan.

"Kalau memang permasalahannya ada di metode koreksi permohonan di stakeholder, yaitu kecamatan, DPPPAPMD, dan BPPKAD," ujar Erwan pada Sabtu (23/3).

Sekdes Loana itu lebih lanjut menyampaikan, pihaknya melihat ketiga stakeholder itu belum ada kekompakan dalam satu persepsi redaksional. Lucunya lagi, draft permohonan itu yang membuat dari pihak sana.

"Memangnya mereka tidak saling koreksi? Ketika desa menggunakan draft mereka, masih saja dikoreksi dan dikembalikan untuk revisi," katanya. 

Erwan menjelaskan, pihaknya telah berkirim surat resmi kepada Bupati Yuli Hastuti agar meninjau dan melakukan evaluasi.

"Apalagi kan ada Instruksi Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pembayaran Siltap secara rutin per bulan, tidak dimodel per empat bulanan model Purworejo ini. Kalaupun bersurat, ini kok tidak ada respons positif, ya.. bisa saja PPDI melakukan aksi yang lebih ofensif lagi," tegas Erwan.

Ia pun mengutip sebuah kalimat dari Sabda Rasulullah Muhammad SAW yang bunyinya kurang lebih adalah "Berikan upah buruhmu sebelum kering keringatnya".

"Saya kira, sebagai manusia yang berakhlaq, mumpung ini bulan puasa juga. Anggota kami sekitar 5 ribu perangkat, Anda bisa bayangkan, bagaimana ribuan ini memenuhi kebutuhannya saat hak mereka tersendat. Juga bisa direlevansikan berapa persen serapan dan pergerakan perekonomian Purworejo dari sektor ini," katanya.

Kisruh pengajuan Siltap bagi Kades dan perangkat desa ini bermula dari kebijakan Pemkab Purworejo yang tidak lagi menggunakan transaksi tunai.

Melalui Perbup 110 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelakasanaan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Desa yang ditandatangani Bupati Yuli Hastuti pada tanggal 14 Desember 2023, itu dijelaskan bahwa salah satu tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan APB Desa yang tepat jumlah, cepat, aman, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Pemkab Purworejo juga mengharuskan desa untuk menggunakan aplikasi Cash Management System (CMS) yang dalam hal ini bekerja sama dengan Bank Jateng.

Namun, penggunaan aplikasi tersebut belum diimbangi dengan kemampuan SDM pengelola CMS tingkat desa.

"Selain ketidaksinkronan antara kecamatan, DPPPAPMD, dan BPPKAD juga karena ada penerapan CMS yang kami nilai belum matang dan siap. Tapi dipaksakan untuk diterapkan," ujarnya.

Pihaknya menilai demikian karena dari beberapa laporan dari kawan-kawan pengurus PPDI kecamatan, sepertinya persepsi yang dibangun masih berbeda-beda dan belum ada satu kesepahaman. Hal itu dperparah lagi dengan PERBUP 110/2023 yang mengatur CMS seolah hanya memberikan patronase kepada Bank Jateng.

Menurut dia, sebenarnya di Aplikasi Siskeudes ada tol non tunainya juga dan bisa dipakai meskipun eksekusinya harus secara manual ke teller bank.

"Mungkin dengan dasboard ini, Bank Jateng ingin mencona sistem online yang nasabah tidak perlu antre. Sebenarnya, kalau memang Bank Jateng itu peduli desa, ya.. cukup bikin satu kasir khusus desa saja, selesai. Pokoknya lucu-lucu alasan Bank Jateng dengan sistem CMS-nya itu," ujar Erwan.

Sementara itu, Ketua Umum Polosoro (Paguyuban Kades/Lurah dan Perangkat Desa) Kabupaten Purworejo, Suwarto, menyampaikan bahwa pihaknya dengan perwakilan kepala desa di setiap kecamatan masih mencari penyebab dan solusi terkait gaji yang belum cair.

"Fenomena ini sepertinya terjadi di hampir seluruh Purworejo. Tapi kami masih belum tahu berapa jumlah desa yang Siltapnya sudah cair dan berapa yang belum, masih akan kami telusuri. Kita bahas, sama-sama cari penyebab dan solusinya," ujar Kades Jatimalang, Kecamatan Purwodadi ini.

1896