Home Pendidikan Kemendikbudistek Jawab Kritik Soal Naskah Akademik Kurikulum Merdeka

Kemendikbudistek Jawab Kritik Soal Naskah Akademik Kurikulum Merdeka

Jakarta, Gatra.com - Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, menyanggah asumsi-asumsi bahwa perancangan Kurikulum Merdeka tidak didasari oleh kajian akademik. Kurikulum yang baru saja ditetapkan sebagai kurikulum nasional ini belakangan dikritik, lantaran dinilai masih belum memiliki naskah akademik yang lengkap.

Mengenai hal itu, Pria yang akrab disapa Nino ini mengatakan bahwa kurikulum merdeka telah dirancang dengan memperhatikan kajian akademik, kajian empiris, serta masukan dan evaluasi para guru dan kepala sekolah. Bahkan bukan hanya soal kurikulum, segala kebijakan pendidikan pun ditegaskan Nino selalu melibatkan kajian dan landasan akademis sebagai awal pijakannya.

“Segala kebijakan pendidikan menyeluruh itu kami dasarkan atas kajian. Agar bukan hanya semata-mata keputusan politik, tetapi itu harus bisa diterjemahkan menjadi program yang tepat dengan strategi yang tepat,” kata Nino saat hadir dalam diskusi bersama awak media di Jakarta, Senin (1/4).

Nino pun mengaku bingung apabila ada anggapan bahwa kebijakan pendidikan yang dirancang Kementerian, khususnya kurikulum merdeka, tidak melalui proses kajian. Karena menurutnya, bahkan budaya mengedepankan kajian dan penerimaan masukan dari pelaku di ekosistem pendidikan selama ini menjadi budaya yang dikedepankan oleh Kemendikbudristek. Pun dengan siklus kajian serta monitoring dan evaluasi selalu menjadi langkah yang dikedepankan terhadap sebuah kebijakan pendidikan, baik sedari perancangan awal hingga evaluasi implementasi.

“Bahkan untuk kurikulum merdeka itu kajian akademik atau naskah akademiknya sudah ada dan terbuka diakses di Website kurikulum Kemendikbudristek,” papar dia.

Terlebih, Nino menyoroti ada kesalahan pemaknaan terhadap istilah naskah akademik dalam perumusan sebuah peraturan perundangan-undangan. Ia bilang, masih banyak pihak yang tidak memahami persoalan teknis legal dimana sebuah naskah akademik adalah istilah kajian yang digunakan sebagai landasan peraturan level Undang-Undang.

Sedangkan pada level di bawahnya, seperti Peraturan Menteri dan sebagainya, kajian akademis tidak boleh menggunakan istilah naskah akademis. Artinya, kajian sebagai dasar kebijakan tetap hadir meski tidak dibungkus dengan sebutan naskah akademik.

“Ini mungkin yang belum dipahami oleh teman-teman yang kurang awal dengan regulasi pembentukan peraturan perundangan. Sehingga, dianggap kebijakan itu tidak didasari naskah akademik,” jelas dia.

Selain itu, Nino juga memastikan bahwa secara substansi, kurikulum merdeka sudah memenuhi ketentuan-ketentuan yang sebagaimana mestinya.

“Sekali lagi saya yakinkan kebijakan-kebijakan utama Kemendikbudristek itu selalu digagas lewat banyak kajian, banyak masukan dari para pakar, dan terutama masukan dan evaluasi dari dari guru dan kepala sekolah,” ujar dia.

48