Home Pemerintahan Daerah Raja Bonaran Situmeang Berencana Adukan Jaksa Kejari Sibolga

Raja Bonaran Situmeang Berencana Adukan Jaksa Kejari Sibolga

 

Sibolga, Gatra.com - Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang (RBS) berencana akan melaporkan seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga yang menangani perkaranya ke penegak hukum. Oknum Jaksa tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) karena menghalangi seseorang memberikan keterangan kepada pers.

Peristiwa ini terjadi setelah RBS selesai menjalani proses persidangan atas kasus yang membelenggunya di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Senin (25/3). Sesaat setelah keluar dari pintu samping ruang persidangan, oknum JPU yang diketahui berinisial DD tersebut, coba menghalangi RBS memberikan keterangan kepada awak media yang sebelumnya sudah stand-by menunggu.

Oknum JPU tersebut sepertinya ingin membawa RBS langsung menuju mobil tahanan Kejaksaan untuk selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sibolga di Jalan Tukka, Kecamatan Pandan, Tapteng.

Baca Juga: Merasa Tidak Bersalah, Bonaran akan Pimpin Perlawanan di Tapteng

Akibatnya, ketegangan dan keributan pun pecah saat itu. Lantaran seratusan simpatisan RBS yang juga berada di lokasi itu dan ingin mendengar RBS memberikan keterangan kepada wartawan langsung bereaksi. Namun situasi itu berlangsung singkat dan terkendali. RBS kemudian bisa menyampaikan pernyataannya.

RBS dalam keterangannya mengaku prihatin dengan sikap JPU yang telah menghalanginya memberikan keterangan kepada media. Sehingga dia berencana akan mengadukan oknum Jaksa yang menghalanginya tersebut ke pihak penegak hukum.

"Sebenarnya wartawan yang harusnya melaporkan Jaksa ini. Namun kalau wartawan tidak melaporkan ini, saya yang akan melaporkannya," tukasnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bonaran akan Adukan Seluruh Saksi Kasus Penipuan CPNS Tapteng

Menurutnya, Jaksa seharusnya mengerti dengan Undang-Undang (UU) Pers. Sehingga Jaksa tidak boleh menghalang-halangi orang untuk berbicara kepada pers. "Karena itu melanggar UU Pers," imbuhnya.

JPU Syakhrul Effendi Harahap, yang juga salah seorang JPU yang menangani perkara RBS dan menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) di Kejari Sibolga, saat dikonfirmasi di ruang persidangan PN Sibolga, enggan memberikan komentar terhadap peristiwa itu.

"Tidak usah sekarang ya, nanti saja. Saya masih sibuk," kata Syakhrul singkat.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Mantan Bupati Tapteng, Para Saksi Tidak Tahu Pengaduan di Polda

Diketahui, RBS didakwa atas dugaan penipuan CPNS 2014 dan pencucian uang. Dalam kasus itu, RBS ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya oleh Polda Sumut karena diduga menggelapkan uang sekitra Rp1,240 miliar.

RBS ditangkap di Bandung dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut, Selasa 16 Oktober 2018. RBS, yang merupakan mantan pengacara Anggodo Widjojo ini, ditangkap sesaat setelah dia bebas dari LP Sukamiskin atas kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muchtar, yang menjeratnya.


 

Reporter: Jonny Simatupang
Editor: Flora L.Y. Barus

 

961

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR