Home Politik Terkait Tahanan Kabur, PN Deadline Kejari Inhu 1 Minggu

Terkait Tahanan Kabur, PN Deadline Kejari Inhu 1 Minggu

Rengat, Gatra.com - Kalau saja Kamis (18/4) lalu oknum pengawal tahanan (waltah) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, RN, tidak mengeluarkan dan mengantar dua tahanan narkoba JN dan ER ke dua hotel berbeda di daerah itu, Pengadilan Negeri Rengat Inhu, tak perlu menunda sidang keduanya hari ini Selasa (23/4)

"Sidangnya ditunda. Kami masih memberi kesempatan pada JPU untuk menghadirkan terdakwa hingga Selasa (30/4) pekan depan," kata Humas Pengadilan Negeri Rengat, Immanuel Sirait kepada Gatra.com, Selasa (23/4).

Immanuel yang juga sebagai hakim anggota dalam perkara dua tahanan kabur itu menyebut, mestinya JN akan menjalani sidang tuntutan sementara ER vonis.

"Dan terhadap ER sebenarnya hakim sudah bisa memberikan vonis meski terdakwa tidak dihadirkan di persidangan," kata Imanuel.

Baca juga: Cerita Unik di Balik Kaburnya Tahanan Kejari Inhu Dari Hotel

Tapi itu tadi, hakim masih memberi waktu kepasa JPU untuk menghadirkan kedua terdakwa itu pada agenda sidang selanjutnya.

"Kalau pekan depan ER belum ditemukan, majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan terhadapnya," kata Immanuel.

ER dan JN adalah dua tahanan narkoba Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu. ER dan JN ditangkap Polisi pada 11 Oktober 2018 lalu, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kecamatan Seberida.

Dari tangan ER diamankan narkoba jenis shabu seberat 2,35 gram. Sedangkan barang bukti shabu dari tangan JN diamankan seberat 0,24 gram.


Reporter : Zuhdi Anshari

474