Home Politik Pemilu 2019 Makan Korban, Pengamat Malut Usulkan Perubahan: Sistem

Pemilu 2019 Makan Korban, Pengamat Malut Usulkan Perubahan: Sistem

Ternate, Gatra.com - Sepanjang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 berlangsung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat, setidaknya terdapat 119 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia. Sedangkan 548 orang dilaporkan sakit.

Sedangkan, ketiadaan jaminan asuransi bagi petugas KPPS ramai diperbincangkan. Sebelumnya, pihak KPU pernah mengusulkan asuransi bagi para petugas KPPS dalam salah satu rapat bersama Komisi II pada 2018 lalu. Namun usulan tersebut tak kunjung ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, KPU Maluku Utara, Pudja Sutamat, tak mau menanggapi lebih jauh terkait persoalan ini. "Itu wilayah KPU RI," singkatnya.

Sementara Pengamat Sosial, Hukum dan Politik Maluku Utara, Sumarlin Maate, kepada Gatra.com di Ternate, Rabu (24/4), berpandangan bahwa Pemilu kali ini dapat dikatakan yang terbesar di dunia. Sementara, beban kerja tidak sesuai dengan tunjangan yang diterima.

Sumarlin katakan, awalnya hal ini pernah digugat menyangkut pasal 22 UUD 1945. Namun alasan utamanya, ini hal normatif. Kendati hal tersebut tidak mempertimbangkan aspek sosiologis dan geografis. "Akhirnya menambah beban KPPS. Maka dengan tidak mengesampingkan konstitusi, sistem Pemilu perlu diubah," tandasnya.

Di tempat terpisah, pengamat politik Maluku Utara, Helmi Alhadar, mengatakan bahwa persoalan ini menunjukan belum adanya perhatian serius dari pihak DPR dan pemerintah sebelum Pemilu serentak 2019 digelar.

"Ini menunjukkan tidak ada komunikasi dan koordinasi yang serius dari pihak terkait. Terutama menyangkut kepentingan dan nasib bagi orang-orang di lapangan. Maka pemerintah dan DPR harus segera mengambil langkah," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Didik Kusnaini, mengatakan tidak disetujuinya pemberian asuransi bagi petugas KPPS, karena ketiadaan regulasi yang jadi alas hukum penganggaran tersebut.

Hal ini diakui Helmi. Menurut dia, jika berbicara persoalan administrasi, semua bersifat prosedural. Namun persoalan ini menyangkut kondisi rill di lapangan. "Jadi bagi saya hal ini harus mendapat perhatian serius," tandasnya.


 

Reporter: Nurkholis

407