Home Ekonomi Ini Anggaran dan Luas Lahan untuk Pindah Ibu Kota

Ini Anggaran dan Luas Lahan untuk Pindah Ibu Kota

Jakarta, Gatra.com – Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah, Robert Endi Jaweng mengatakan bahwa rencana pemindahan ibu kota sangat berkaitan erat dengan APBN dan pembentukan UU.

Ia menuturkan bahwa ini adalah bagian dari proses politik yang harus dijalani. Robert pun menuturkan aspek lingkungan, ekonomi dan sosial harus didiskusikan secara rasional.

“Tentu, APBN akan sangat diperhatikan dalam rencana pemindahan ibu kota ini. Sebab pembentukan UU dan APBN adalah sebuah proses politik. Aspek lingkungan dan ekonomi penting untuk diperhatikan dengan baik terutama sosial dari masyarakat dari segi ketika mereka menerima pendatang baru menempati kota tersebut,” ujar Robert (04/05).

Namun, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Prof. Ahmad Erani Yustika menuturkan bahwa pemerintah akan sangat sedikit menggunakan APBN untuk rencana pemindahan ibukota ini. Ia mengatakan bahkan rencana ini tidak akan menganggu anggaran di bidang lainnya.

“Pemerintah akan sangat meminimalkan penggunaan APBN dan tidak akan sama sekali memangkas anggaran untuk bidang lainnya. Tentu hal ini sudah dipertimbangkan dengan baik, “ kata Erani.

Terkait dengan penggunaan lahan, Robert mengatakan ini juga merupakan aspek penting yang harus diperhatikan dan perlu adanya pembuktian bila lahan yang nantinya akan digunakan sebagai ibu kota adalah milik negara bukan secara pribadi oleh masyarakat

Mengenai luas lahan yang akan digunakan sebagai lokasi ibukota, Erani menuturkan sekitar 40-80 ribu hektar dan hal tersebut merupakan hasil kajian dari Bappenas dengan estimasi biaya sebesar 400-500 Triliun rupiah. Sementara untuk jangka waktu, Erani mengatakan bahwa hal tersebut bisa dikonfirmasi langsung kepada pihak Bappenas.

“Menurut data dari Bappenas, luas lahan yang akan digunakan sekitar 40-80 ribu hektar. Angka tersebut hanya dari segi sektoral saja. Sedangkan estimasi biaya, diperkirakan sekitar 400-500 Triliun rupiah saja. Kalau untuk jangka waktu, bisa ditanyakan langsung pada pihak Bappenas,” ujarnya.

1072