Home Politik Wiranto: Kami Bentuk Tim Bantuan Hukum

Wiranto: Kami Bentuk Tim Bantuan Hukum

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan tim bantuan di bidang hukum untuk Kemenko Polhukam. Hal ini meralat pernyataan sebelumnya terkait pembentukan Tim Hukum Nasional. 
 
Wiranto menjelaskan bahwa tim bantuan hukum yang dibentuknya akan membantu Kemenko Polhukam dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, dan pengendalian masalah-masalah hukum nasional.
 
"Itu bukan tim nasional. Tapi tim bantuan di bidang hukum yang akan melakukan supervisi dari langkah-langkah koordinasi dari Kemenko Polhukam," ujarnya di di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/5).
 
Ia mengajak para pakar hukum untuk melakukan kajian di dalam tim tersebut yang mana untuk menentukan suatu tindakan itu perlu dihentikan atau tidak. Keputusan itu diambil untuk meredam tuduhan bahwa rezim pemerintahan Jokowi yang diktator.
 
"Nanti kalau main tindak-tindak saja, ada yang menuduh pemerintahan Pak Jokowi diktator. Kembali lagi seperti orde baru," ujarnya.
 
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk mengikuti kemajuan dan perubahan zaman, di mana diperlukannya ahli-ahli hukum untuk mencerna langkah-langkah yang harus dilakukan untuk pelanggar hukum yang sudah menggunakan instrumen-instrumen baru yang tidak tercakup dalam hukum dan UU yang ada.
 
"Jadi maksud sebenarnya itu saja. Ya intinya ini semua untuk kebaikan masyarakat. Semua ini dilakukan agar masyarakat itu tenang dan damai dalam menghadapi bulan Ramadan, agar dapat ibadah dengan baik," kata Wiranto.
 
Mantan Panglima TNI ini menyebut beberapa nama pakar yang tergabung dalam tim bantuan hukum seperti Prof Romli, Prof Muladi, dan lain-lainnya dari berbagai perguruan tinggi ternama. Wiranto juga berencana mengajak Prof Mahfud MD untuk masuk di dalam tim ini.
 
Selain itu, dia juga menepis anggapan akan mengganti Badan Hukum Nasional yang sudah ada terlebih dahulu di Indonesia.
 
"Ini pakar-pakar hukum yang tergabung [dalam satu tim]. Bukan badan hukum nasional yang mengganti badan hukum lainnya. Tetapi hanya suatu tim perbantuan hukum untuk Kemenko Polhukam," ujarnya.
1545