Home Kesehatan UGM Rancang Aturan Soal Kekerasan Seksual

UGM Rancang Aturan Soal Kekerasan Seksual

Yogyakarta, Gatra.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Tim Perumus Kebijakan dan Tim Teknis Legal Drafting telah menyusun Rancangan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

“Rancangan Peraturan Rektor ini disusun selama kurang lebih enam bulan melalui proses diskusi internal, workshop dengan berbagai pakar, dan pembahasan kritis dengan perwakilan mahasiswa serta menerima masukan dari Jaringan Perempuan Yogyakarta,” kata Muhajir Muhammad Darwin, selaku Ketua Tim Perumus Kebijakan, Rabu (29/5), dalam rilis yang diterima Gatra.com.

Rancangan peraturan ini disusun sebagai upaya untuk mewujudkan jaminan UUD 1945, yaitu perlindungan diri pribadi, kehormatan dan martabat, serta hak atas rasa aman bagi Sivitas UGM dan masyarakat umum.

Selain itu, juga merespons kebutuhan pengaturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara komprehensif.

Muhajir menambahkan, pakar yang dilibatkan dalam proses diskusi meliputi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), akademisi dari Universitas Indonesia, Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta dan Universitas Sebelas Maret, serta Manajemen Etik dan Penguatan Integritas (MEPI) UGM.

Menurutnya, bahan untuk menyusun aturan ini adalah bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang terkait, bahan hukum sekunder berupa hasil penelitian, jurnal, dan buku yang menunjang bahan hukum primer, serta bahan hukum tersier berupa kamus bahasa dan kamus hukum.

“Secara substantif, Rancangan Peraturan Rektor ini mengatur tujuh ruang lingkup, yaitu jenis kekerasan seksual, sistem pelayanan terpadu, pelayanan korban penanganan korban, penanganan pelaku, kelembagaan, dan pendanaan,” paparnya.

Aturan ini ditujukan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual berdasarkan atas perlindungan atas hak asasi manusia secara independen, imparsial, berintegritas, dan berkelanjutan.

Untuk itu, Rancangan Peraturan Rektor ini mendorong UGM untuk membentuk Unit Pelayanan Terpadu, Gender Focal Point, dan Komite Etik Penanganan Kekerasan Seksual.

Tim yang dipimpin Muhajir beranggotakan sejumlah dekan dan dosen di UGM yakni Faturochman, Ova Emilia, Wening Udasmoro, Sri Wiyanti Eddyono, Poppy Sulistyaning Winanti, Tri Hayuning Tyas, dan Aswati Mindaryani.

Muhadjir berkata, Rancangan Peraturan Rektor ini telah disampaikan kepada Rektor UGM dan akan dibahas di Senat Akademik.

"Kami berharap Rancangan Peraturan Rektor ini segera dapat disahkan dan diimplementasikan,” tuturnya.

Kasus kekerasan seksual di UGM mencuat pada medio 2018 setelah pengakuan seorang mahasiswi yang mengalami kekerasan seksual oleh rekannya saat kuliah kerja nyata. Kasus ini diselesaikan di luar jalur hukum dengan mengupayakan pemenuhan hak korban.

 

 

 

645