Home Politik Polda Sumut Kabulkan Penangguhan Dua Tersangka Makar

Polda Sumut Kabulkan Penangguhan Dua Tersangka Makar

Medan, Gatra.com - Rafdinal dan Zulkarnain, dua tersangka makar yang sempat ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) akhirnya bisa menghirup udara bebas. Penahanan Wakil Ketua dan Sekretaris Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) di tangguhkan.

Wakil Ketua DPD Gerindra Sumut, Sugiat Santoso menyebut Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menjadi penjamin Rafdinal dan Zulkarnain. "Alhamdulillah, dua ustaz kita Rafdinal dan Zulkarnain disetujui penangguhan penahanannya," katanya ketika dikonfirmasi, Jumat (31/5).

Baca Juga: Ketua Presidium GNKR Sumut Diamankan Polisi

Sugiat sendiri ikut mendapingi Sufi Dasco Ahmad ketika mengurus penangguhan Rafdinal dan Zulkarnain di Polda Sumut. "Kami ucapkan terimakasih kepada Kapolda yang telah menyetujui penangguhan penahanan mereka," jelasnya seraya menyebut proses hukum keduanya tetap akan berjalan.

Baca Juga: Pimpinan Aksi GNKR Dipanggil Polda Sumut

Permohonan penangguhan penahanan untuk Ketua Presidium Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) Sumut, Rabualam Syahputra masih dalam proses. "Tadi kan di Polda Sumut cuma setengah hari, jadi belum sempat. Nanti akan tetap diajukan penangguhan penahanan untuk Rabualam," tuturnya.

Baca Juga: Polda Sumut Jemput Pentolan Aksi GNKR

Seperti diketahui Polda Sumut telah menetapkan Rafdinal, Zulkarnain, dan Rabualam Syahputra sebagai tersangka dalam kasus makar. Ketiganya merupakan pentolan saat aksi di KPU, Bawaslu dan DPRD Sumut. Bahkan, massa GNKR sempat menyuarakan adanya reformasi jilid II.

Reporter : Putra TJ

601