Home Ekonomi Konsep Township Management Sentul City Disebut Tak Miliki Payung Hukum

Konsep Township Management Sentul City Disebut Tak Miliki Payung Hukum

Bogor, Gatra.com - Juru Bicara Komite Warga Sentul City (KWSC), Deni Erliana mengatakan bahwa konsep township management yang selalu digembar-gemborkan PT Sentul City sebagai alasan untuk menagih Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) serta mengelola air bersih tidak memiliki payung hukum.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan yang diklaim kuasa hukum PT Sentul City sebagai dasar hukum konsep township management juga ternyata tak mengatur konsep tersebut.

Baca Juga: Intervensi Ombudsman dalam Kasus Sentul City Dinilai Terlalu Besar

"Hal ini dinyatakan dan diakui sendiri oleh perwakilan Real Estate Indonesia (REI) yang hadir dalam Rapat Koordinasi. Perwakilan REI itu secara tegas menyatakan bahwa belum ada aturan apa pun yang mengatur konsep township management," ujar Deni di kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/6).

Oleh karena itu, lanjunya, KWSC meminta kepada PT Sentul City dan kuasa hukumnya agar berhenti menggunakan dalih township management. Deni menyebutkan bahwa pihaknya akan menerima konsep apapun yang sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kami meminta kepada Bupati Bogor dan PT Sentul City untuk menghormati dan melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 463 K/TUN/2018 dan Nomor 3415 K/Pdt/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap serta langkah korektif yang termaktub dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Nomor 0299/LM/IV/2016/JKT," ujarnya.

Baca Juga: KWSC : PT Sentul City Langgar Putusan MA, Jual Air Bersih Ilegal

Deni menambahkan, apabila keputusan Mahkamah Agung (MA) tersebut tetap tidak dilakukan oleh PT Sentul City dan Pemerintah Kabupaten Bogor, pihaknya telah siap melakukan langkah-langkah hukum kembali. Dalam putusan MA, telah membatalkan izin penjualan air PT Sentul City yang artinya penjualan air yang dilakukan PT Sentul City dianggap ilegal setelah masa tenggat 60 hari.

"Jadi kalau sudah tidak ada izinnya artinya kan dia melakukan penjualan air ilegal, nah itu kan bisa kita tuntut secara pidana. Bupatinya pun akan kita tuntut. Karena Sentul City menjual air ilegal dan bupati membiarkan terjadinya penjualan air negara secara ilegal," jelas Deni kepada Gatra.com.

 

 

863