Home Gaya Hidup Pemkab Cilacap Bakal Tetapkan 10 Cagar Budaya

Pemkab Cilacap Bakal Tetapkan 10 Cagar Budaya

Cilacap, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah menargetkan ada 10 peninggalan sejarah yang ditetapkan sebagai cagar budaya milik kabupaten pada 2019 ini. Seluruh warisan bersejarah ini telah merampungkan proses penelitian dan dokumentasi.
 
Kepala Bidang Kebudayaan, Badrudin Emce, mengatakan, peninggalan sejarah yang diusulkan yakni gedung Kantor Disporapar Cilacap, Lonceng Kuno Art Const di Regol Pendapa Kabupaten, Dermaga Pelabuhan 1 Cilacap, Masjid Agung, Alu milik keluarga Mika Elina Candra, Rumah Sinder Kebun Karet Cilongkrang, Benteng Klingker di Pulau Nusakambangan dan Benteng Karangbolong Nusakambangan. Dua buah situs, yakni makam Kiai Somalangu di Gunung Selok Adipala dan Makam Adipati Cilacap Karangsuci juga bakal diusulkan.
 
"Dua buah benteng di Pulau Nusakambangan ini cukup unik. Masih diperdalam lagi datanya," ujarnya, Jumat (28/6).
 
Badrudin mengatakan, pihaknya telah mengusulkan 5 cagar budaya, yakni Watu Lingga Penyarang, Watu Lingga Pesanggrahan, Situs Makam Kerkhof Cilacap,  Bunker Pelabuhan Tanjung Intan 1 dan 2. Kelima cagar budaya tersebut ditetapkan tahun 2018.
 
Menurut dia, penetapan cagar budaya ini harus berburu dengan waktu. Sebab, usia bangunan yang telah uzur, bencana ataupun perusakan oleh manusia dapat menyebabkan suatu peninggalan sejarah tersebut tak lagi bisa dipelajari.
 
Adapun untuk menjadi sebuah cagar budaya, tempat atau benda tersebut harus berumur lebih dari 50 tahun dan tentunya memiliki nilai sejarah. Selain itu tim cagar budaya juga harus mengetahui data, diskripsi tentang hal tersebut.
 
"Sebenarnya masih banyak arsitektur, bangunan, dan benda peninggalan lain yang dapat ditetapkan menjadi cagar budaya. Ini menjadi tugas pemerintah dan masyarakat untuk melindungi, memanfaatkan dan menjaga kelestariannya," kata dia. 
2943