Home Politik Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Tuntuntan Untuk Jaksa Chuck

Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Tuntuntan Untuk Jaksa Chuck

Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum mantan jaksa Chuck Suryosumpeno, Haris Azhar mempertanyakan dasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kliennya lima tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp1 miliar dengan subsidair enam bulan penjara.

Menurut Haris, kasus dugaan korupsi yang ditudingkan ke Chuck tak hanya melibatkan Jaksa Ngalimun. Ada nama Notaris Zainal Abidin dan Albertus Sugeng Mulyanto.

"Faktanya, Notaris Zainal Abidin meninggal dunia dalam proses persidangan, Albertus Sugeng Mulyanto hingga kini DPO. Jaksa tidak mampu menghadapkannya ke muka pengadilan," ungkap Haris dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (5/7).

Baca juga : Mantan Jaksa Chuck Suryosumpeno Dituntut 5 Tahun Penjara

Haris meyakini dakwaan terhadap Chuck telah dipatahkan para saksi yang dihadirkan pihak JPU. Ia kembali menuding Chuck dikriminalisasi para petinggi Kejaksaan Agung dengan dengan mengabaikan fakta persidangan.

"Namun Pak Chuck senantiasa menekankan pada tim kuasa hukum untuk tak perlu khawatir karena Tuhan tidak pernah tidur,” lanjut dia.

Selama berkarir di Kejaksaan, Chuck berkontribusi menyelamatkan aset negara sebesar Rp 3,5 triliun dalam kurun waktu dua tahun.

Mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan ini telah mengoptimalkan pemulihan aset dengan melepaskan kerugian negara sebesar Rp10 triliun pada 2015.

 

231