Home Milenial Polda Sumbar Amankan Ganja Seberat 38 Kilogram

Polda Sumbar Amankan Ganja Seberat 38 Kilogram

Padang, Gatra.com- Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan narkotika jenis ganja dengan berat bersih mencapai 38 kilogram selama dua hari di tiga lokasi yang beberapa.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Ma'mun membeberkan, petugas Sat Narkoba mengamankan inisial RP pada Sabtu (6/7) di Kecamatan Kuranji, Padang. Dari tersangka polisi mengamankan empat paket kecil diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih 14,78 gram.

"Berdasarkan hasil pengembangan kasus, petugas menangkap HW yang sedang menunggu pembayaran dari RP di depan rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti berupa 20 paket diduga ganja dengan berat bersih 20,4 kg," ujarnya dalam keterangan pers di Mapolda Sumbar, Kamis (11/7).

Baca juga: UU Ganja di Amerika, Peneliti: Pengguna Remaja Turun 10%

Dari keterangan HW, lanjut dia, 20 paket besar yang disita sebelumnya didapati dari seorang rekan berinisial RA yang saat itu berada di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) dalam rangka menjemput narkotika jenis ganja.

"Setelah dilakukan pedalaman terhadap informasi tersebut, ternyata tersangka RA memang sedang berada di Medan, dan akan kembali ke Sumbar menggunakan bus pada Senin (8/7).

Dari Medan tersangka turun di Payakumbuh untuk bergabung dengan rekannya yang lain berinisial SM, yang merupakan istrinya sendiri bersama rekannya JA.

Baca juga: Penelitian Menunjukkan Ganja Tidak Dapat Menggantikan Obat Penghilang Rasa Sakit

Tersangka SM dan JA merental sebuah mobil xenia dan menunggu RA di Jalan Soekarno Hatta Ngalau, Payakumbuh. Di lokasi tersebut RA bergesar dari bus ke mobil yang sudah menantinya. Petugas langsung mengamankan ketiganya saat RA memasukkan barang bawaannya.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap koper yang dibawa RA, ditemukanlah empat paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban dengan berat bersih 17,3 kg," ungkap dia.

Terhadap kelima tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. 

239