Home Gaya Hidup KLHK dan Kemnaker Kerja Sama Untuk Teknisi RAC

KLHK dan Kemnaker Kerja Sama Untuk Teknisi RAC

Jakarta, Gatra.com - Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 20 juta unit air conditioner (AC) residental terpasang pada 2019. Namun teknisi peralatan AC maupun refrigerasi (RAC) yang mendukung perlindungan lapisan ozon sangat minim. 

Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Ruandha Agung Sugardiman mengatakan, berdasarkan data teknisi yang dimiliki KLHK melalui aplikasi monitoring dan pengawasan Bahan Perusak Ozon (MAWAS OZON), baru sekitar 1.500 teknisi yang terdaftar. Lanjutnya, sebagian besar teknisi tersebut belum memiliki sertifikasi kompetensi dan tersebar ke seluruh Indonesia.

"Teknisi RAC yang kompeten harus ikut mendukung upaya Pemerintah Indonesia dalam perlindungan lapisan ozon stratosfer melalui penghapusan penggunaan Bahan Bakar Perusak Ozon (BPO) jenis Hydrochlorofluorocarbons (HCFC) yang banya digunakan sebagai bahan pendingin RAC. Target penghapusan HCFC pada 2020 adalah sebesar 37,5% di sektor servicing," katanya saat dalam acara Sosialisasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Teknisi Refrigerasi dan Tata Udara dalam rangka Perlindungan Lapisan Ozon di Hotel JS Luwana, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).

Oleh karenanya, ia berujar, butuh penanganan unit RAC yang tepat. Terutama teknisi yang kompeten, mulai dari pemasangan hingga perawatan sesuai dengan karakteristiknya. Karakteristik tersebut berupa penanganan refrigeran dengan tidak melepas secara langsung ke lingkungan, dalam hal ini udara saat proses pemeliharaan unit RAC.

"Bersama dengan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Direktorat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan serangkaiam kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas teknisi RAC. Peningkatan tersebut berupa bantuan peralatan pelatihan pada Balai Latihan Kerja (BLK) yang memiliki program pendidikan vokasi untuk teknisi Refrigerasi dan Tata Udara, pelatihan dan sertifikasi teknisi RAC serta training bagi instruktur pelatihan di BLK," katanya.

Seperti diketahui, KLHK dan Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas dan Kementerian Ketenagakerjaan menandatangani naskah "Kesepakatan Bersama Peningkatan Kapasitas Balai Latihan Kerja di Bidang Tata Udara dan Refrigerasi Dalam Rangka Perlindungan Lapisan Ozon". Selain itu, juga telah diterbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 41 tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI). Kategorinya mengenai konstruksi golongan pokok konstruksi khusus pada jabatan kerja teknisi refrigerasi dan tata udara. Sebagai acuan dalam penguatan kompetensi di bidang RAC yang berisi 27 unit kompetensi mengenai praktek pemasangan hingga perawatan RAC dengan tepat.

360