Home Ekonomi Bandar Danil Terjerat Pencucian Uang, Polisi Sita AsetRp8,4M

Bandar Danil Terjerat Pencucian Uang, Polisi Sita AsetRp8,4M

 

Palembang, Gatra.com – Pengembangan penyelidikan atas kepemilikan 580 gram sabu dan 300 butir ekstasi pada awal Agustus tahun lalu terus dilakukan. Ditresnarkoba menjerat tersangka Danil Saputra alias Jamaluddin bin M Yanis, dengan ancaman pidana pencucian uang dengan menyita aset senilai Rp8,4 Miliar.

Dalam keterangan persnya, Kapolda Sumsel, Irjen Firli mengatakan penyidik Ditresnarkoba terus melakukan penyelidikan atas penangkapan tersangka, Suhardiman, seorang pegawai Lapas Merah Mata bersama kawanannya pada 2 Agustus tahun lalu. Dari tersangka Suhadiman, diamankan 580 gram sabu dan 300 butir ekstasi beserta uang Rp120 juta.

“Dari tersangka pertama ini, dilakukan pemeriksaan para tersangka, barang bukti dan alat bukti ada bandar yang berada di salah satu lapas, sekaligus pengendali (bandar) yakni tersangka ini, Danil Saputra alias Jamaluddin bin Yanis,” ujarnya di hadapan awak media (24/7).

Dalam pemeriksaannya, tersangka Danil diduga melakukan pencucian uang dengan mengalirkan uang ke rekening-rekening lainnya dengan jumlah yang lebih besar. Aliran transaksi keuangan yang mencurigakan tersebut mengakibatkan polisi menerbitkan LP/218-A/x/2018 pada 9 Oktober tahun lalu, yang kemudian di lidik dan aset-aset tersangka diduga atas hasil penjualan narkoba.

“Penyidik temukan aset bergerak dan tidak bergerak dengan total mencapai Rp8,4 miliar yang tersebar di Aceh, Medan, Palembang, Ogan Ilir, CR-V BG 333 JM, yang sempat diberikan kepada penyidik agar kasus tidak dinaikkan. Kendaraan itupun menjadi alat bukti,” terangnya.

Selain mobil tersebut, polisi juga menyita uang Rp1,7miliar, uang tunai Rp100 juta, lima truk fuso, mobiil sienta, mobil Xpander BL 1719 LM, 3unit motor, satu bangunan dan tanah tambak udang, sebidang tanah dan bangunan CV Rizky Pratama, satu bidang tanah di wilayah Ogan Ilir, rumah di Kenten dan dua bidang rumah di Lhoksamawe. “Pengembangan ini menemukan aliran transaksi dalam jumlah besar. Kesemua aset, aliran transaksi diduga dari kejahatan narkoba,” pungkasnya.

Polisi juga mengancam tersangka dengan pasal 3 dan atau pasal 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10miliar.

266