Home Politik Polri: Berkas Perkara Kerusuhan 21-22 Mei Sudah Dilimpahkan

Polri: Berkas Perkara Kerusuhan 21-22 Mei Sudah Dilimpahkan

Jakarta, Gatra.com - Polri memastikan berkas perkara tersangka kerusuhan 21-22 Mei yang ditangani Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan, polisi sudah menyerahkan 334 berkas perkara tersangka kerusuhan. Dari data tersebut polisi membaginya lagi lebih spesifik.

"Jadi untuk seluruhnya berkas perkara dari 334 tersangka, ada 104 yang sudah ditangani oleh Krimum Polda Metro Jaya. Sebanyak 23 berkas perkara ditangani (direktorat) narkoba, 22 berkas ditangani oleh krimsus (kriminal khusus). Kemudian yang ditangani Polres Metro Jakbar ada 17 berkas," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Dedi menambahkan, 104 berkas itu sudah dinyatakan P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap, bahkan sudah masuk tahap dua. Selain itu, 87 berkas dari 250 tersangka juga sudah memasuki P21 tahap 2, baik tersangka maupun barang bukti sudah dikirim ke Kejati.

Kendati begitu, Dedi mengakui masih ada berkas yang harus diselesaikan. Di antaranya, 2 berkas terkait 9 tersangka baru dari hasil pengungkapan face recognition (pengenalan wajah), 3 berkas di Polres Jakbar. Totalnya, ada 5 berkas yang masih dalam proses penyelesaian.

"Jadi artinya seluruh berkas perkara dan tersangka sebagian besar sudah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," tukas Dedi.

 

187