Home Politik KPK Periksa Empat Direktur Terkait Korupsi Pembangunan IPDN

KPK Periksa Empat Direktur Terkait Korupsi Pembangunan IPDN

Jakarta, Gatra.com - KPK memanggil Direktur PT Graha Inti Alam, Hari Santo dalam kasus dugaan korupsi pembangunan IPDN Sulsel di Kabupaten Gowa di Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011.

Selain Hari Santo, KPK juga mengagendakan pemeriksaan tiga direktur di perusahaan yang berbeda. Antara lain Direktur PT Benstone Cipta Kreasi, Robert Kurniawan, Direktur PT Arus Berkat Bersama, Triwahyu Wicaksono dan Direktur CV Karya Indah Profile.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom),“ ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi Kamis, (1/8).

Dalam kasus ini Dudy Jocom selaku PPK Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri tahun 2011 kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, tersangka untuk kasus korupsi pembangunan IPDN Sulawesi Selatan (Sulsel) dan IPDN Sulawesi Utara (Sulut).

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan IPDN Sulsel di Kabupaten Gowa tahun 2011, KPK juga menetapkan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo sebagai tersangka. Adapun untuk IPDN Sulut, KPK juga menetapkan Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko sebagai tersangka.

Korupsi ini diduga dilakukan dengan mengatur pembagi proyek, yakni PT Waskita Karya (PT WK) menggarap IPDN Sulsel dan PT Adhi Karya (PT AK) untuk proyek IPDN Sulut. Atas pembagian proyek ini, Dudy Jocom meminta fee sebesar 7%.

Meski proyek belum selesai, sudah diminta dilakukan pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100% untuk proyek IPDN Sulsel dan Sulut dengan tujuan dana dapat dibayarkan kepada kedua perusahaan penggarap proyek.

Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total Rp21 miiliar yang dihitung dari kerugian volume pekerjaan pada dua proyek tersebut, yakni IPDN Sulsel sekitar Rp11,18 miliar dan IPDN Sulut sekitar Rp9,378 miliar.

KPK menyangka Dudy Jocom (DJ), Adi Wibowo (AW), dan Dono Purwoko (DP) melanggar Pasal 12 Ayat (1) atau Pasal (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 

178