Home Teknologi Listrik PLN Mati, Batan Anggap PLTN Jadi Solusi

Listrik PLN Mati, Batan Anggap PLTN Jadi Solusi

Yogyakarta, Gatra.com – Kepala Badan Teknologi Nuklir Nasional (Batan) Anhar Riza Antariksawan melihat kejadian padamnya listrik di ibu kota, Minggu (4/8) dan Senin (5/8), menjadi titik balik bagi pemerintah untuk kembali serius mewujudkan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).

“Menurut saya kejadian pada dua hari kemarin seharusnya lebih seksama dilihat apa penyebab terjadinya pemadaman massal di wilayah ibu kota,” kata Anhar melalui rilis ke Gatra.com, Selasa (6/8).

Selama ini Perusahaan Listrik Negara (PLN) beralasan pemadaman karena kerusakan jaringan. Menurut Anhar, hal itu menjadi wajar mengingat jaringan listrik Jawa-Bali terhubung menjadi satu. Rusaknya transmisi pun bisa terjadi pada semua pembangkit.

Baca Juga: Batan Anggap Pembangunan PLTN seperti Lomba Lari

“Namun yang terpenting, pasca-kejadian ini. Ada apakah di balik persoalan ini? Pertanyaan yang muncul sudahkah kita punya cukup cadangan suplai dan kesiapan ketanggapdaruratan jika terjadi pemadaman lagi?” tanyanya.

Bagi Anhar, kejadian ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk berpikir ulang dan menseriusi kembali wacana pembangunan PLTN sebagai salah satu upaya penyediaan sumber energi terbarukan.

Dalam Kebijakan Energi Nasional, PLTN merupakan alternatif sumber energi yang diprioritaskan. Kehadiran PLTN di Indonesia dinilai mampu memberi solusi dalam bidang ketahanan dan keamanan pasokan energi. “Jangan kita menunggu sumber energi lain, sehingga menjadikan kita semakin kewalahan menjaga kebutuhan pasokan energi listrik ke depan,” ujarnya.

Baca Juga: Perguruan Tinggi Diharap Manfaatkan Reaktor Batan

Sebelumnya, berulang kali Batan menyatakan pihaknya telah siap jika pemerintah memutuskan untuk membangun PLTN. Namun sayangnya sampai kini keputusan itu belum keluar.

Sebagai proyek awal, Batan merekomendasikan Kalimantan Barat sebagai area pertama pendirian PLTN. Pemerintah daerah dan sumber daya, khususnya uranium, dianggap siap dan tinggal persetujuan pemerintah pusat.

 

205