Home Politik Polisi Gandeng BSSN Tingkatkan Keamanan Ketahanan Siber

Polisi Gandeng BSSN Tingkatkan Keamanan Ketahanan Siber

Jakarta, Gatra.com - Polisi menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mewujudkan keamanan dan ketahanan (kamtan) siber. Saat ini, payung hukum kamtan siber, Rancangan Undang-undang Kemanan dan Ketahanan Siber sedang digodok DPR.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Desi Prasetyo mengatakan penegakan hukum siber masih dipegang polisi, sementara penjagaan keamanan siber di bawah Badan Siber dan Sandi Negara.

"Untuk penegakan hukum tetap lini sektornya adalah polisi, tapi pembagian untuk keamanan dari sisi ketahanan siber itu lini sektornya adalah Badan Siber dan Sandi Negara," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/8).

Untuk menghadapi serangan siber dalam dan luar negeri, dua lembaga ini akan bekerja sama. Hal itu dilakukan karena keduanya memiliki peralatan yang canggih.

"Untuk memastikan kalau terjadi ilegal akses maka sama-sama (beroperasi). Keduanya memiliki peralatan yang canggih. Begitu juga Badan Siber dan Sandi Negara dapat dijadikan saksi ahli. Ini (dilakukan) dalam kasus yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," papar Dedi.

Sebelumnya, RUU Kamtan Siber telah diputuskan menjadi inisiatif dari badan legislatif DPR RI melalui rapat paripurna bulan Juli lalu. RUU ini menggantikan RUU tentang Persandian yang ada di dalam Prolegnas periode 2015-2019.

Anggota Komisi I DPR, Elnino M Husein Mohi mengatakan RUU Kamtan Siber dibentuk agar Indonesia memiliki keamanan dan kedaulatan terhadap informasi dan data.

Selain itu, pihaknya berharap berbagai data digital penting yang dimiliki pemerintah memiliki pertahanan yang kokoh agar tak mudah diretas oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

231