Home Politik KPU Siantar Segera Tetapkan DPRD Terpilih

KPU Siantar Segera Tetapkan DPRD Terpilih

Siantar, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siantar akan segera menetapkan 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siantar terpilih pada Selasa 13 Agustus 2019. Penetapan ini dilakukan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakan gugatan Partai Nasdem Kota Siantar terhadap rekapitulasi suara.

Ketua KPU Siantar Daniel Dolok Manompang Sibarani mengatakan penetapan anggota DPRD terpilih baru akan ditetapkan setelah putusan MK yang bersifat final dan mengikat. "Sesuai putusan MK, KPU paling lambat menetapkan lima hari pasca putusan," katanya, Senin (12/8).

Baca Juga: KPU Siantar Optimis Menang dari Gugatan Nasdem

Daniel menambahkan, dalam penetapan nanti akan dilakukan rapat pleno terbuka. Pihaknya juga akan mengundang partai politik peserta pemilu. Bahkan secara internal KPU sudah melakukan berbagai persiapan dalam rapat pleno terbuka penetapan anggota DPRD Siantar terpilih.

Lebih rinci, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Siantar Christian Benni Panjaitan menyampaikan bahwa KPU Siantar sudah melakukan rapat pleno tertutup. "Kita sudah persiapkan untuk penetepan anggota DPRD Siantar yang terpilih di internal. Melalui pleno yang kita laksanakan Minggu (11/8) kemarin," imbuhnya.

Baca Juga: KPU Sumut Hitung Ulang Suara di 135 TPS di Humbahas

Lanjut Benni, penetapan akan dilakukan berdasarkan aplikasi. Untuk aplikasi, kata Benni masih belum bisa dibuka. "Nama-namanya sudah ada. Itu ditentukan dari perolehan suara masing-masing. Tadi sudah kita coba buka aplikasi masih belum bisa," terangnya.

Benni menjelaskan rapat pleno terbuka penetepan akan dilaksanakan satu hari sebelum batas waktu yang ditentukan. "Jika kita merujuk dari putusan MK, maka lima hari kedepan itu tanggal 14 Agustus 2019. Untuk ambil amanya, kita percepat satu hari. Tempatnya juga sudah kita tentukan. Undangan akan segera disampaikan pada semua pihak yang terkait," jelasnya.

Reporter: Jon RT Purba

247