Home Politik Fahri Hamzah Nilai Amandemen UUD 1945 Fatal, Jika...

Fahri Hamzah Nilai Amandemen UUD 1945 Fatal, Jika...

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, buka suara menyususl wacana revisi terbatas UUD 1945. Selain kajian yang kuat, amandemen UUD tidak boleh kembali secara utuh pada UUD 1945. 

"Itu fatal, itu salah, itu kembali mundur 74 tahun," tegas Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (16/8). 

Berbeda soal jika usulan amandemen adalah bentuk penyempurnaan UUD 1945. Terutama menguatkan sistem presidensial, memperkuat lembaga negara seperti lembaga legislatif. 

"Terutama posisi DPD yang tidak jelas. Kalau amandemen ke-5 untuk penyempurnaan saya setuju," terang Fahri. 

Selain itu, Fahri juga menyetujui jika amandemen dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada independensi penegakan hukum agar sistem penegakannya terintegrasi.

"Saya kira itu banyak tentang alasan amandemen ke-5. Tetapi jangan kembali ke UUD 1945. Termasuk pemilihan Presiden secara tidak langsung lewat MPR, itu mundur dan berbahaya," tegasnya.

Terkait dengan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), Fahri menilai usulan wacana tersebut tidak tepat, karena saat ini Indonesia memiliki Rancangan Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) untuk melihat perkembangan pembangunan di Indonesia.

"Kalau alasan untuk berkesinambungan, ya sudahlah itu kan ada Pancasila dan UUD. Selanjutnya itu adalah visi dan janji Presiden di depan rakyat. Untuk itu dia dipilih langsung. RPJM sudah cukup lah," tambahnya.

412