Home Politik Aneh, Kadis Kehutanan DKI Tak Tahu Karang Gabion Dilindungi

Aneh, Kadis Kehutanan DKI Tak Tahu Karang Gabion Dilindungi

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dikritik pemerhati isu lingkungan karena menggunakan batuan karang dalam instalasi gabion yang dipasang di Bundaran Hotel Indonesia (HI). Langkah yang dilakukan Pemprov dinilai melanggar undang-undang.

Batu karang diketahui merupakan kekayaan alam yang dilindungi. Konservasinya diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Baca Juga: Gantikan Bambu Getah Getih, Pemprov DKI Keluarkan Rp150 Juta

 

Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Suzi Marsitawati telah mengakui bahwa dirinya tak mengetahui bahwa bebatuan jenis karang yang digunakan dalam instalasi gabion dilindungi dalam undang-undang. Ia pun menghargai kritikan yang diungkapkan pemerhati lingkungan.

 

Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Idris Ahmad menilai bahwa Kadis Kehutanan seharusnya mengetahui rincian material yang digunakan dalam instalasi. Rincian itu wajib dituliskan dalam anggaran Pemprov.

 

"Menjadi sangat aneh kenapa ada program pemerintah yang kepala dinasnya sendiri enggak tahu bahannya seperti apa. Padahal ini proses eksekusi yang sebagai kepala dinas harus tahu," kata Idris di Hotel Novotel, Jakarta, Minggu (25/8).

Baca Juga: Pemprov DKI: Instalasi Gabion Simbol Penyelaras Lingkungan

 

Setelah resmi menjabat jadi anggota dewan, Idris mengatakan bahwa ia akan menjalankan fungsi dan tugasnya dalam hal budgeting dengan terbuka. Idris berencana untuk melibatkan partisipatif publik dan berbagai pihak.

"Soal instalasi, kalau cantik dan indah itu relatif. Tapi yang objektif adalah kenapa proses perencanaan anggaran itu ada celah-celah di mana seorang kepala dinas baru tahu," pungkasnya.

 

7295