Home Politik KPK Jelaskan Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim

KPK Jelaskan Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Pandjaitan, menjelaskan, awal suap terhadap Bupati Muara Enim, Ahamad Yani, yakni pada awal tahun 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2019.

"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10% sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan," ujar Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (3/9).

Baca juga: Suap Proyek PUPR Muara Enim, KPK Tangkap Tiga Orang

Menurut Basaria, ada dugaan terdapat permintaan uang dari Ahamad Yani selaku Bupati Muara Enim kepada calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim.

"Diduga AYN [Ahmad Yani] meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui EM, Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PUPR Muara Enim," kata Basaria.

Sementara Robi Pahlevi selaku pemilik PT Enra Sari, perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee 10% dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.

"Pada tanggal 31 Agustus 2019 EM [Ellfin Muhtar] meminta kepada ROF agar menyiapkan uang pada hari Senin dalam pecahan dollar sejumlah 'LIMA KOSONG KOSONG',” ungkapnya.

Kemudian pada tanggal 1 September 2019, Ellfin berkomunikasi dengan Robi Okta Fahlevi (ROF) dari PT Enra Sari, membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp500 juta dalam bentuk dollar.

"Uang Rp500 juta tersebut ditukar menjadi USD35.000. Selain penyerahan uang ini, tim KPK juga menidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp13,4 miliar sebagai fee yang diterima Bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim," kata Basaria.

Baca juga: Bupati Kena OTT KPK, Sekda Perintahkan ASN Tetap Bertugas

Atas perbuat tersebut, Robi Okta Fahlevi yang diduga sebaai pemberi disangka telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Ahmad Yani dan Elfin Muhtar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

260