Home Ekonomi Pemdes Usulkan Distribusi Pupuk Bersubsidi Lewat BUMDES

Pemdes Usulkan Distribusi Pupuk Bersubsidi Lewat BUMDES

Purbalingga, Gatra.com – Pemerintah Desa di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah mengusulkan agar penyaluran pupuk bersubsidi lewat Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Hal itu, untuk memudahkan pemantauan pupuk yang dibagikan kepada para petani yang berhak menerima. 

Kepala Desa Kalimanah Kulon, Nur Cahyadi mengatakan distribusi pupuk lewat BUMDES juga untuk mengantisipasi adanya harga jual yang melampaui Harga Eceran Tertinggi. Selain itu, para petani juga lebih mudak mematikan ketersediaan pupuk. 

“Pendistribusian, itu ya setidaknya berada di dalam wilayah desa. Jadi terpantau. Lha, Kalau seperti ini, data seperti ini PPL saja saja tidak tahu,” katanya di Purbalingga, Kamis (5/9).

Ilustrasi- warga Cipari Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah membuah pupuk organik dari kotoran hewan dan kompos. (GATRA/Ridlo Susanto/tss)

Nur mengaku, selama ini pemerintah desa kesulitan memantau distribusi pupuk, dan siapa saja pembelinya, karena penyalur atau pengecer pupuk bersubsidi berada di luar Desa Kalimanah Kulon.

Dia mengatakan, pemerintah desa kerap memperoleh laporan bahwa pupuk bersubsidi dijual lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Ia mencontohkan penjualan pupuk Urea Rp1.800 per kilogram atau Rp.90 ribu per kantong kemasan 50 kilogram. Namun, faktanya pupuk tersebut dijual lebih tinggi dari HET, yaitu  kisaran Rp95 ribu hingga Rp100 ribu.

“Sebenarnya harga itu sesuai dengan HET-nya apa tidak. Tiap-tiap desa itu kan punya embrio BUMDES. Itu lah BUMDES difungsikan,” ujarnya.

Kemudian, petani juga mengeluh kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi. Kadang, persediaan pupuk bersubsidi habis, meski seharusnya jatah untuk petani Desa Kalimanah Kulon mestinya masih tersedia.

“Memang keuntungan tidak seberapa, tapi setidaknya untuk menggerakkan potensi desa. Yang kedua pemerintah, kita bisa memantau. Ketiga bisa memberikan keuntungan kepada BUMDES,” ucapnya.

Lebih lanjut, di Desa Kalimanah Kulon, luas sawah mencapai 85 hektare. Petani tergabung di tiga kelompok tani. Namun, kelompok tani juga tidak memiliki wewenang untuk mengatur distribusi lantaran penyalur bukan berada di desanya.

Sementara, Kepala Dinas Pertanian Purbalingga, Mukodam mengatakan, penyalur atau pengecer ditentukan oleh distributor. Ia mengaku sepakat jika BUMDES dimanfaatkan sebagai penyalur pupuk bersubsidi.

“Cuma, kalau kita kan tidak punya wewenang. Wewenangnya itu ada di distributor,” ujar Mukodam.

2101